Site icon

Polsek Ilir Barat II Bekuk Pelaku Kurir Narkoba, Penggelapan, dan Pencurian

WhatsApp Image 2021-10-15 at 04.01.22

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Reskrim Polsek Ilir Barat II berhasil meringkus satu kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan sembilan paket, satu pelaku pasal 372 penggelapan, dan pelaku pasal 362 pencurian di tempat yang berbeda.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol M.Ihsan mengatakan, pelaku Hermanto alias Eman warga Lorong Jambu yang ditangkap membawa barang haram sabu-sabu merupakan kurir pengedar narkoba dengan upah yang didapat sebesar seratus ribu rupiah. Pelaku juga berprofesi sebagai tukang becak motor (bentor). Pelaku mengambil barang haram tersebut dari seorang ongek (DPO) daerah Tangga Buntung. Barang tersebut mau diantar ke Km 12 dan dipasarkan di daerah Pangkalan Balai Banyuasin.

”Ketika di bawah Jembatan Musi 6 saat anggota kita melakukan patroli hunting curiga terhadap pelaku lalu memberhentikan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sembilan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening transparan di dalam tas kain warna pink. Tersangka langsung diamankan anggota reskrim kita bersama pasangannya Siti Rahmah alias Eka yang dijanjikan pelaku untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Sedangkan pelaku penggelapan yang bernama Aris Juntera alias Aris warga Jalan Rambutan Dalam Lorong Binjai 30 Ilir melarikan hp dengan alasan mau menelepon temannya kemudian hp tersebut dibawa lari oleh pelaku dan dijualnya di Internasional Plaza (IP), sehingga korban mengalami kerugian sebesar 750.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepolisian Ilir Barat II.

Kapolsek Kompol M.Ihsan menambahkan, pelaku kurir narkoba, pelaku Penggelapan dan Pencurian tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, dalam waktu satu minggu. ”Dan ketiga pelaku tersebut beralasan melakukan perbuatan ini karena kebutuhan ekonomi, ketiganya juga mengatakan baru sekali melakukan perbuatan ini. Dan ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek, Jumat (15/10/21).

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version