Site icon

PPTK Satpol PP Muratara RZ Diduga Halangi Wartawan Terbitkan Berita Dugaan Mark-Up Anggaran Servis Kendaraan Dinas dan Biaya BBM

IMG-20261022-WA0029

Kliksumatera.com MURATARA – Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial RZ, diduga meminta wartawan tidak menerbitkan berita terkait dugaan penyimpangan anggaran servis kendaraan dinas dan biaya Bahan Bakar Minyak kendaraan Dinas

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang wartawan meminta konfirmasi kepada RZ melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (21/10/2026).

Konfirmasi itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran servis kendaraan dinas dan biaya Bahan Bakar Minyak kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab kegiatan tersebut.

Dalam percakapan tersebut, RZ menyebut nominal anggaran sekitar Rp50 juta hingga Rp 60 juta. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, RZ diduga berulang kali meminta agar informasi tersebut tidak diberitakan.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama karena anggaran yang dikonfirmasi berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.

Alih-alih memperoleh penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut, wartawan justru mengaku mendapat permintaan agar berita tidak diterbitkan.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, RZ juga menyampaikan pernyataan mengenai dugaan adanya pembagian anggaran kepada sejumlah pihak di lingkungan kantor.

“Kalau sumbernya dari kantor kami berarti ada pengkhianat. Kan anggaran itu sudah dibagi rata, tidak ada yang tidak kebagian. Ada Pak Kasat, ada Pak Kabid, ada kearsipan, berarti uang itu bagi-bagi kan,” ujar RZ sebagaimana dikutip dari percakapan tersebut.

RZ kemudian meminta agar wartawan tidak menerbitkan berita itu dan mengajaknya membicarakan persoalan tersebut secara langsung di kantor.

“Saya minta jangan dibuat berita. Nanti saya jadi ATM orang kalau berita ini naik, jelas saya booming. Sedangkan aku masih pening. Berulang-ulang saya meminta jangan dibuat berita, nanti sama saya saja di kantor,” demikian pernyataan RZ dalam percakapan tersebut.
.
Sementara itu, dugaan mark-up maupun anggaran fiktif dalam kegiatan servis kendaraan dinas dan biaya BBM juga belum dapat dinyatakan terbukti tanpa didukung dokumen anggaran, bukti realisasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Wartawan yang sedang menjalani tugas mengaku keberatan atas permintaan agar berita tidak diterbitkan. Ia menilai permintaan tersebut berpotensi membatasi pelaksanaan tugas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Atas kejadian tersebut, wartawan yang bersangkutan akan melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian guna meminta perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3)
menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbit dugaan penyimpangan anggaran servis kendaraan dinas dan biaya BBM kendaraan dinas tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.

Klarifikasi dari RZ dan pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk mengenai besaran anggaran, realisasi pekerjaan servis kendaraan dinas, serta pernyataan yang disampaikan dalam percakapan dengan wartawan.
(Jun)

Exit mobile version