Site icon

Praktik Kecurangan Minyakita

WhatsApp Image 2025-03-22 at 07.47.18

Oleh: Muryani

Baru saja rakyat dikagetkan dengan Pertamax oplosan, kini muncul Minyakita palsu dan tidak sesuai takaran. Sebuah video yang beredar luas di masyarakat membandingkan takaran Minyakita dengan merk lain. Hasilnya, Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 800 ml. Sedangkan minyak goreng merk lain berisi 1 liter.

Selanjutnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8-3-2025) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan menemukan adanya Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Minyakita kemasan 1 liter ternyata setelah ditakar hanya berisi 750—800 mililiter (ml). Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Minyakita juga dijual di atas HET. Seharusnya Rp15.700, tetapi harga mencapai Rp18.000/liter.

Di pasaran juga ditemukan Minyakita palsu, yaitu minyak goreng curah yang dikemas menjadi Minyakita dengan label merk yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Misalnya yang terjadi di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut ada dua pabrik di Sampang dan Surabaya yang mengganti isi minyak goreng dalam botol kemasan berlabel Minyakita dengan minyak curah.

Peredaran Minyakita palsu dan tidak sesuai takaran ini sangat merugikan masyarakat. Sudahlah isinya minyak curah, takarannya tidak sesuai, ditambah lagi harganya di atas HET. Praktik curang ini terjadi sudah cukup lama. Misalnya yang terjadi di Bogor, produksi MinyaKita yang tidak sesuai takaran sudah berjalan sejak Januari 2025. Sedangkan di Gorontalo, kecurangan sudah terjadi sejak November 2024.

Praktik kecurangan dalam tata niaga Minyakita dilakukan oleh produsen, yaitu korporasi, sehingga dampaknya meluas. Patut disayangkan, pemerintah sangat terlambat mendeteksinya, padahal praktik ini sudah berjalan cukup lama. Pemerintah juga bersikap defensif. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat membantah terjadinya  Minyakita tanpa melakukan inspeksi di lapangan.

Praktik kecurangan Minyakita terjadi di berbagai daerah, ini sistematis. Para produsen leluasa membuat produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan dan mengedarkannya di tengah masyarakat.

Negara tidak melakukan pengawasan yang cukup ketat, sehingga tidak bisa mendeteksi kecurangan sejak dini. Negara juga tidak melakukan inspeksi secara nasional ketika ada temuan kecurangan di satu lokasi pada Januari 2025. Negara hanya mencukupkan diri dengan memproses kasus yang sudah terbukti di pengadilan saja.

Ibarat patah tumbuh hilang berganti, hukuman yang ringan/ala kadarnya membuat produsen lain tetap melanjutkan kecurangan. Ini karena iklim bisnis di bawah sistem sekuler sangat kapitalistik. Korporasi produsen mengejar untung sebesar-besarnya dari bisnis Minyakita tanpa peduli kerugian yang masyarakat derita.

Miris, negara baru bergerak setelah video Minyakita viral dan masyarakat gerah lalu melakukan protes. Istilah “no viral no justice” terjadi dalam kasus Minyakita. Ini menunjukkan bahwa negara kalah melawan korporasi. Minyak goreng yang sejatinya merupakan kebutuhan pokok ternyata produksi dan distribusinya dikuasai korporasi. Demi mengejar untung besar, korporasi menghalalkan segala cara, meski harus berbuat curang.

Dominasi swasta dalam produksi dan distribusi bahan pangan pokok tidak hanya terjadi pada MinyaKita, tetapi juga beras, gula, kedelai, dan lainnya. Sektor pangan telah menjadi ajang bisnis para kapitalis. Sedangkan rakyat selalu menjadi korban.

Negara hanya menjadi regulator dan fasilitator, tidak mengurusi ketersediaan pangan untuk rakyat. Negara merasa sudah aman ketika stok pangan cukup, tanpa mendetail kualitas pangan tersebut berdasarkan standar, distribusinya merata sesuai kebutuhan, dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Seperti sekarang, stok MinyaKita diklaim cukup, tetapi ternyata banyak yang palsu. Begitu juga dengan beras, pemerintah mengeklaim stok melimpah, tetapi ternyata kondisinya berkutu di gudang Bulog dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kebijakan negara justru berpihak pada korporasi kapitalis dengan membuka lebar-lebar kesempatan bagi swasta untuk menguasai rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir. Berbagai regulasi dibuat untuk memuluskan jalan para kapitalis.Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memosisikan penguasa sebagai regulator, bukan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara tidak mengurusi rakyatnya karena negara tidak memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat. Negara justru menjadi pelayan korporasi kapitalis.

Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). Penguasa melayani rakyat dalam pemenuhan kebutuhan pokok (pangan) dengan menyediakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.

Minyak goreng merupakan bahan pangan pokok. Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi dari hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, tetapi dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi.

Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah.” (HR Muslim). Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Negara akan menugaskan kadi hisbah untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dll. sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya.

Terkait dengan harga, jika harga pangan melambung, Khilafah akan membenahi aspek produksi dan distribusi sehingga berjalan dengan optimal dan harga bisa dikendalikan. Jika diperlukan, Khilafah akan melakukan operasi pasar, yaitu menjual komoditas pangan dengan harga murah dan dalam jumlah yang mencukupi sehingga bisa membuat harga turun. Negara tidak melakukan pematokan harga seperti konsep HET karena pematokan harga diharamkan dalam syariat Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu sama-sama suka.” (HR Ibnu Majah).

Khilafah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus MinyaKita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi. Dengan mekanisme ini, Khilafah akan mampu menyediakan pangan sehat berkualitas bagi rakyat. Wallahualam bissawab.

 

Exit mobile version