Site icon

Predator Anak Makin Marak, Mana Peran Negara?

WhatsApp Image 2024-11-26 at 17.25.49

Oleh : Nina

Banyaknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur membuat para orang tua harus lebih ekstra dalam melindungi dan menjaga anak-anak mereka. Betapa tidak predator anak ada dimana saja, mereka siap melakukan aksi bejat mereka kapanpun dan dimanapun ketika ada kesempatan.

Seperti halnya kasus yang menimpa CNA bocah berusia 7 tahun yang baru duduk di bangku kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Banyuwangi, harus mengalami kasus pembunuhan dan juga pemerkosaan. Kejadiannya ketika CNA pulang sekolah dengan menaiki sepeda. Liputan6.com, Banyuwangi – Sepeda anak perempuan berwarna pink milik CNA menjadi saksi bisu bagaimana dia dibunuh dan diduga diperkosa pada Rabu, (13/11/2024).

CNA pulang tidak bersama dengan teman-temannya. “Carla memang sehari-harinya naik sepeda. Kalau berangkat bareng kakaknya yang kelas 4, kalau pulang sendiri,” kata kakek korban, Sutrisno Sabtu (16/11/2024).

Dari kasus di atas, saat ini kondisi keamanan yang ada di sekitar kita sangat tidak aman. Perlu adanya pengawasan ekstra dari para orang tua, masyarakat, dan juga petugas keamanan dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. khususnya bagi anak-anak dan perempuan. Karena anak-anak dan perempuan kerap sekali menjadi korban pelecehan seksual.

Di dalam sistem sekuler. Keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak dan perempuan. Hal itu disebabkan karena mereka tidak perduli dengan adanya penguatan keimanan dalam masing-masing individu. Contohnya saja mulai dari sekolah, pelajaran agama yang seharusnya mengajarkan nilai akidah justru hanya belajar ala kadarnya saja. Dalam sepekan dilakukan hanya sekali. Sebab bagi orang-orang yang menganut sistem sekularisme, agama bagi mereka hanya di pakai ketika saat ibadah saja. Sedangkan di dalam kehidupan sehari-hari, agama ditinggalkan. Seperti halnya dalam hubungan sosial, antara sesama manusia seharusnya ada batasan-batasan pergaulan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Negara juga tidak aware dengan moral rakyat. Malah justru membiarkan faktor penyebab maraknya predator anak makin merajalela. Contohnya makin maraknya situs pornografi yang tidak segera diberantas, bisa menyebabkan kecanduan bagi yang mengkonsumsinya. Dengan menonton situs-situs porno, hal tersebut akan menaikkan nafsu birahi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Ketika belum ada ikatan yang halal, maka mereka mencari mangsa siapa saja yang ada di hadapannya. Nauzubillah

Sementara itu minimnya peran negara dalam melindungi anak-anak dan perempuan. Hal ini terlihat ketika tidak ada batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Ini mengakibatkan kehidupan yang bebas dalam memilih pasangan. Ketika ada kasus pelecehan seksual hingga pembunuhan, negara tidak menindak tegas sanksi bagi si pelaku, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang yang akan mencoba melakukan hal serupa.

Berbeda halnya dengan sistem yang ada didalam Islam. Negara akan menjamin keamanan bagi anak-anak dan perempuan. Hak-hak mereka akan terpenuhi seperti keamanan dan keselamatan. Dengan menanamkan akidah sejak dini, dimulai dari rumah hingga di tempat pendidikan formal. Hal ini akan membiasakan seseorang berperilaku baik. Tahu akan aturan-aturan yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Mengenalkan kepada anak perempuan tentang wajibnya menutup aurat dengan menggunakan pakaian syar’i. Sesuai aturan dari Allah sang Maha Pengatur. Islam telah melarang yang namanya khalwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Dan juga ikhtilath yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di suatu keramaian. Misal acara pernikahan, konser dan lain sebagainya. Hal ini akan mencegah terjadinya zina. Dengan menjaga pandangan antara laki-laki dan wanita.

Di dalam Islam juga telah mengatur hukuman tentang pemerkosaan dan pembunuhan. Bagi pelaku zina akan didera dan dicambuk.Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Sedangkan bagi si pembunuh akan diberikan sanksi berupa hukum qishas sesuai dengan perbuatan. Hukum qisas dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita”. Sehingga hal ini akan memberikan efek jera bagi si pelaku dan juga orang lain yang mencoba berbuat hal demikian.

Begitulah aturan Islam dalam menjamin keamanan bagi anak-anak dan perempuan. Negara dalam naungan khilafah sangat melindungi dan menghormati kedudukan seorang wanita.

Wallahu’alam

Exit mobile version