kliksumatera.com

PSU di Banyuasin Digelar di 445 TPS

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Pemilu susulan di empat kecamatan antara lain Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin akan digelar pada 28 April 2019 mendatang.

PSU diselenggarakan kembali karena pada saat Pemilu 17 April 2019 lalu terjadi kesalahan dalam pendistribusian logistik surat suara daerah pemilihan ll DPRD Banyuasin.

Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Banyuasin dengan berita acara nomor 19/BA/lV/2019 tertanggal 17 April 2019.

Ketua KPU Banyuasin Agus Suprianto mengatakan bahwa PSU (pemilihan suara ulang) digelar atas usulan empat PPK yakni PPK Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir yang mengusulkan penundaan pemilu untuk DPRD Banyuasin Dapil II karena terjadi kesalahan pendistribusian surat suara di 445 (TPS) tempat pemungutan suara.

“Dari hasil usulan ini, kita bahas rapat pleno KPU Banyuasin dan diputuskan untuk ditunda dan dilakukan PSU di 445 TPS yang digelar 28 April 2019,’’ katanya.

Diterangkan Agus, PSU ini hanya untuk pemilihan DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil II. Sedangkan pemilu Presiden, DPRRI, DPRD Prov, dan DPD tidak ada masalah dan tetap dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu.

“Untuk melaksanakan PSU ini, kami KPU Banyuasin berkoordinasi dengan KPU Sumsel terutama terkait penyediaan logistik surat suara dan yang lainnya. Pada dasarnya siap dilaksanakan pada 28 April 2019 nanti,’’ tegasnya.

Laporan : Nasir
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version