Site icon

Publik Butuh Sistem yang Mendukung Tujuan Takwa

WhatsApp Image 2021-04-02 at 07.26.13

Oleh: Hj Padliyati Siregar ST

Bulan Ramadhan 2021 tidak lama lagi tiba, umat Islam di dunia menyambutnya dengan sukacita. Bagi masyarakat di Indonesia Ramadhan sebagai bulan “marema”, tidak saja bagi sektor perdagangan, tetapi juga hiburan, termasuk siaran televisi.

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan, selama bulan Ramadhan 2021 siaran televisi diperketat. Lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.

KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan yang mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Hal itu termuat dalam salah satu panduan lembaga penyiaran dalam bersiaran pada saat Ramadhan 2021. Panduan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan.(DeskJabar.com)

Sebenarnya jiika kita menilik terkait program penyiaran di tengah masyarakat Islam tidak ada tempat bagi penyebaran pemikiran dan pemahaman yang rusak dan merusak, pemikiran sesat dan menyesatkan, kedustaan dan berita manipulatif.

Karena baik negara maupun warga negara terikat dengan pemahaman hukum syara’ yang melarang penyiaran berita bohong, propaganda negatif, fitnah, penghinaan, pemikiran porno dan a-moral, dan sebagainya. Sehingga media menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat.

Sementara dalam sistem demokrasi liberal, ia akan mengikuti tipikal politik pemerintahan. Karena media sebenarnya merupakan alat politik bagi sebuah negara, media dapat memengaruhi kebijakan institusi politik dan dijadikan katalis (penetral) ketika terjadi konflik perubahan institusional. Hal ini tidak dapat dihindari, karena media adalah alat yang paling efektif untuk melakukan hegemoni dan mempengaruhi masyarakat.

Seharusnya konten-konten elgebete dan muatan negatif yang bertentangan dengan nilai agama tidak hanya dilakukan saat Ramadan saja,ini menunjukkan betapa negeri ini masih terikat erat dengan akidah sekularisme. Larangan bermaksiat seolah hanya berlaku di bulan Ramadhan.

Padahal, ketakwaan tidak dibangun hanya dengan sebulan berpuasa atau sehari beribadah. Ketakwaan dibangun sejak seorang hamba berikrar tiada Illah kecuali Allah SWT. Tidak ada yang patut disembah dan ditaati selain Allah SWT. Makna Laa Ilaaha Illallah ini tereduksi tersebab pemikiran sekuler yang menjalar dalam kehidupan umat.

Sistem yang Mendukung Takwa

Meraih hikmah pensyariatan puasa, yakni mewujudkan ketakwaan, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana puasa itu pernah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, makna firman Allah SWT ”la’allakum tattaqûn”, yakni agar dengan puasa itu Allah mempersiapkan kalian untuk meraih takwa, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-larangan-Nya (Al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, I/80).

Takwa bisa dimaknai sebagai kesadaran akal dan jiwa serta pemahaman syar’i atas kewajiban mengambil halal dan haram sebagai standar bagi seluruh aktivitas, yang diwujudkan secara praktis (‘amalî) di dalam kehidupan.

Takwa, sebagaimana yang dikatakan oleh Sayidina Ali bin Abi Thalib ra., adalah: al-khawf min al-jalîl wa al-‘amalu bi at-tanzîl wa ar-ridhâ bi al-qalîl wa al-isti’dâd li yawm ar-rahîl (memiliki rasa takut kepada Zat Yang Mahaagung, mengamalkan al-Quran, ridha dengan yang sedikit dan mempersiapkan bekal untuk (menghadapi) ‘hari penggiringan’ (Hari Kiamat) (Dalil al-Wa’izh ila Adillah al-Mawa’izh, 1/546; Subul al-Huda wa ar-Rasyad, 1/421).

Al-Khawf min al-Jalîl yakni memiliki rasa takut kepada Allah SWT; takut dari murka dan azab-Nya, takut dari ketidakridhaan-Nya, dan sebagainya. Rasa takut kepada Allah SWT itu haruslah melahirkan dua sikap: Pertama, makin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah yang wajib dan sunnah, menjalankan perintah-perintah-Nya dan apa saja yang bisa mendekatkan kepada-Nya dan mendatangkan ridha-Nya. Kedua, menjauhi apa saja yang bisa mendatangkan kemurkaan, azab dan ketidakridhaan Allah SWT.

Rasa takut kepada Allah SWT haruslah membuat orang meyakini seyakin-yakinnya bahwa dia harus berbuat, menjalani hidup dan mengatur kehidupan sesuai dengan aturan dan hukum yang Dia ridhai; menjauhi aturan dan hukum mana pun yang datang dari selain-Nya.

Rasa takut kepada Allah SWT juga haruslah membuat orang merealisasi al-‘amal bi at-tanzîl, yakni mengamalkan seluruh isi al-Quran atau menerapkan semua syariah Islam. Maknanya, selalu terikat dengan syariah Islam dan menjadikan syariah Islam (halal-haram) sebagai standar ucapan dan perbuatan dalam kehidupan.

Dengan kata lain, al-‘amal bi at-tanzîl bermakna melaksanakan dan menerapkan syariah secara kaffah. Penerapan syariah secara kaffah itu hanya bisa diwujudkan melalui kekuasaan yang menerapkan sistem Islam yang berasal dari Allah SWT, yang oleh para ulama berdasarkan nas-nas hadis disebut Al-Khilafah ar-Rasyidah.

Dengan penerapan Islam kafah akan terwujud tatanan kehidupan yang dipenuhi keimanan dan perilaku kolektif masyarakat yang taat. Dengan Khilafah, bingkai ketakwaan sistemis akan terbangun. ***

Exit mobile version