Site icon

Pulang Kampung, Edi Kasan Bagikan Sembako di Desa Lubuk Dendan

WhatsApp Image 2022-07-18 at 06.35.17

Kliksumatera.com, LAHAT- Walaupun bergelimang harta bukan berarti membuat Edi Kasan SH MH menjadi orang yang lupa diri dan tak ingat siapa dia. Patut diacungi jempol beliau seorang lawyer kondang dari Ibukota yang sengaja pulang hampir setiap tahun untuk mengunjungi desa ayahnya yakni Desa Lubuk Dendam Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

Mengingat sudah dua tahun ini dilanda Virus Corona, dua tahun pulang Edi Kasan SH MH tak pulang. Menurutnya, dia selalu terbayang dengan saudaranya di desa apakah terimbas perekonomiannya. “Alhamdulillah sedikit rezekinya disalurkan kepada sanak saudara dan seluruh masyarakat di Desa Lubuk Dendan berupa sembako beras gula, minyak goreng, terigu, dan mie instan. Semoga bermanfaat,” ujarnya kemarin.

Selain itu beliau memberikan sedikit wejangan kepada sanak saudaranya untuk tetap menjaga solidaritas jaga selalu kekompakan karena satu desa itu semua bersaudara. Edi juga berpesan kepada Iman selaku Kades Lubuk Dendan untuk menggunakan Dana Desa sesuai aturan perundangan Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hendaknya Kades bisa menggunakan dana desa, implementasi (terarah dan terencana) serta meningkatkan kualitas desa. Karena Dana tersebut bukan milik pribadi tapi ini untuk kepentingan desa. Juga dia berpesan kepada perangkat desa untuk mampu menggunakan dan mengimplementasikan dana desa dengan baik dan tepat sasaran. Karena dana desa diperuntukkan bagi pembangunan desa guna mesejahterakan dan meningkatkan kwalitas hidup masyarakat desa tanpa kecuali. sebagai contoh Kube (kegiatan usaha bersama) itu merupakan program BUMDES. Dari hasil tersebut bisa mewujudkan setiap desa itu satu rumah satu sarjana, bisa membayar premi BPJS Kesehatan. ”Kalau Desa kita Lubuk Dendan benar- benar mengilhami serta menerapkan apa yang saya pesan ini, Insya Allah desa kita akan sejahtera,” tandas Edi Kasan SH MH mengakhiri bincangnya.

Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali

Exit mobile version