kliksumatera.com

Puluhan Advokat Tuntut Keadilan Hakim PN Palembang

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Putusan majelis hakim PN Palembang Klas 1A Khusus dipimpin Abu Hanafiah, SH MH yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan terhadap terdakwa Niko Ismir SH seorang advokat tak ayal memantik kekecewaan puluhan sejawatnya sesama advokat yang menghadiri sidang di ruang sidang utama, Rabu (18/9). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Ya, para advokat ini kecewa lantaran menemukan banyaknya ketidaksesuaian dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Hari ini kami tidak mendapatkan keadilan di sini. Rekan kami (terdakwa Niko, red) telah dijatuhi hukuman sementara dia sendiri sama sekali tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang disangkakan padanya,” ungkap Husni Chandra, SH MHum, salah seorang advokat senior yang menghadiri persidangan.

Menurut Husni, pihaknya merasa perlu untuk melakukan kajian baik melalui jalur organisasi advokat maupun jalur akademisi yang bakal mengekseminasi putusan tersebut.

Para advokat yang berasal dari sejumlah organisasi advokat ini di antaranya dari Ikadin, Peradi, dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini menyuarakan dukungan dan solidaritasnya atas kasus yang menimpa terdakwa ini. Hal senada disampaikan pula kuada hukum terdakwa, Adv. Iswadi Idris, SH MH yang menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Sementara, majelis hakim dalam amar putusannya di perkara ini memutus terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Dan menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim, Abu Hanafiah saat membacakan amar putusannya.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version