kliksumatera.com

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Aktivis Malari 74: Rezim Jokowi Harus Minta Maaf ke Jumhur Cs

Kliksumatera.com, JAKARTA- Rezim Joko Widodo (Jokowi) harus meminta maaf terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan aktivis lainnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja menyalahi konstitusi.

Demikian dikatakan aktivis Malapetaka Limabelas Januari (Malari) 74 Salim Hutadjulu, Jumat (26/11/2021). “Pernyataan Jumhur Cs terbukti di MK, UU Cipta Kerja melanggar UUD 45,” jelasnya.

Kata tahanan politik era Soeharto ini, Jumhur Cs dirugikan Rezim Jokowi dan nama baik mereka tercemar. “Belum lagi ulah buzzerRp yang ikut menggiring opini Jumhur Cs melakukan makar dengan pengerahan massa saat menolak UU Cipta Kerja,” ungkap Salim.

Salim mengatakan, putusan MK terkait UU Cipta menunjukkan Rezim Jokowi telah melanggar konstitusi. “Rakyat menyaksikan Rezim Jokowi melanggar konstitusi demi kepentingan oligarki,” papar Salim.

Sumber : Suara Nasional
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version