Site icon

Rakyat Makin Terbebani Karena Adanya Pajak Sekolah

WhatsApp Image 2021-09-17 at 15.32.57

Oleh: Desi Anggraini (Pendidik Palembang)

Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders. Hasil sementara, seluruh jasa pendidikan merupakan objek PPN yang terutang pajak atas konsumsi tersebut. Namun, untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak seperti sekolah negeri tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.

Saat pemerintah merasa kesulitan memperoleh sumber-sumber keuangan, semestinya bukan malah mengurangi apa yang sudah menjadi hak rakyatnya. Atau mengambil dari sebagian mereka dengan dalih meratakan keadilan dan kesejahteraan. Wajar jika saat muncul wacana menarik pajak pada bidang yang disebutkan, termasuk jasa pendidikan, rakyat menganggap pemerintah sudah sangat keterlaluan. Bagaimana bisa, pemerintah terus menerus menjadikan rakyatnya sebagai objek pemerasan?

Dampak paling serius dari adanya PPN pendidikan adalah bakal bertambah mahalnya biaya pendidikan. Sebab, PPN jasa pendidikan yang dikenakan pada lembaga pendidikan pada akhirnya akan dibebankan kepada wali murid atau pemakai jasa. Ujungnya, biaya pendidikan akan makin mahal.

Mahalnya biaya pendidikan sebenarnya sudah menjadi problem klasik dunia pendidikan. Tak hanya bagi masyarakat pengguna jasa sekolah swasta, di beberapa sekolah negeri pun masih dipungut biaya tambahan yang tidak sedikit. Pendidikan tinggi paling merasakan problem tersebut.

Kondisi tersebut tak lepas dari minimnya peran negara, bahkan abai dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam menyediakan sekolah negeri berkualitas sesuai kebutuhan. Kekurangan tersebut akhirnya ditutupi oleh sejumlah sekolah (lembaga pendidikan) swasta, meski dengan risiko mahalnya biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Mirisnya, kondisi ini memang “diciptakan”, tersebab paradigma tata kelola pendidikan mengharuskan hal itu. Sebagaimana diketahui, tata kelola pemerintahan di Indonesia menganut paradigma kapitalistik Reinventing Government yang secara global diaruskan Barat.

Dalam paradigma ini, pelibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan menjadi tren bahkan keharusan. Dampaknya, peran negara berkurang bahkan mandul. Maka penyelenggaraan pendidikan oleh swasta pun menjadi andalan dan terus diaruskan.

Keterlibatan swasta dalam pendidikan memang tampak membawa kemajuan. Perbaikan kurikulum dan sarana pendidikan pada beberapa lembaga pendidikan swasta—sebagiannya—tampak lebih baik meski semu. Namun, itu semua harus ditebus dengan biaya tidak sedikit.

Sayangnya, tidak sedikit kondisi lembaga pendidikan swasta yang masih jauh dari kualitas baik, meski telah menarik biaya mahal. Negara sendiri minim dalam kontrol dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan swasta.

Demikianlah, hingga kini problem biaya pendidikan belum tuntas bahkan akan makin berat. Itu terjadi karena negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan lembaga pendidikan berkualitas sesuai kebutuhan, hingga masyarakat terpaksa menanggung biaya pendidikan mahal.

Kini, jika pemerintah menarik PPN pendidikan, akan makin beratlah penderitaan rakyat. Meski yang dipungut hanya lembaga pendidikan kelas atas (bersifat komersial), para pemakai jasa pendidikan itu tetap saja masyarakat yang menghendaki pendidikan lebih baik. Seharusnya mereka dibantu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya semurah-murahnya, bahkan gratis. Kini, mereka justru akan dibebani dengan tambahan biaya.

Rencana penarikan pajak pendidikan juga tidak serta merta langsung memperbaiki kualitas pendidikan. Sebab, motivasi dasar penarikan pajak itu adalah menarik dana masyarakat. Terlebih, kondisi negara sedang terpuruk dan utang makin menumpuk.

Namun demikian, potensi komersialisasi pendidikan jelas terbuka lebar. Prinsip nirlaba tak bisa dipatuhi oleh setiap penyelenggara pendidikan, baik lokal maupun asing. Kenyataan ini tak bisa dihindarkan. Maka, rencana penarikan PPN bagi jasa pendidikan komersial makin mengonfirmasi berlakunya paradigma kapitalistik tersebut.

Parahnya, negara memanfaatkan kondisi ini. Pungutan atas jasa pendidikan komersial pun dianggap sah. Ini sebenarnya menunjukkan negara telah kehilangan perannya sebagai pelayan. Layaknya korporasi, negara tega berjual beli dengan rakyat. Negara seharusnya memberikan pelayanan gratis, malah menarik untung dari transaksi yang terjadi di masyarakat akibat kelalaian negara sendiri.

Dalih pemerintah yang hanya mengambil pajak dari sebagian lembaga pendidikan, seperti pada sekolah internasional atau sekolah khusus (privat), tetap saja menyalahi tugas dan wewenang negara. Sebab, negaralah yang bertanggung jawab penuh untuk membiayai pendidikan rakyatnya.

Itu semua terjadi karena paradigma kapitalis tersebut. Bisa dibayangkan, negara yang memberlakukan paradigma batil itu, lantas dengan paradigma tersebut melegalkan tindakan yang menyalahi tugasnya. Ini tentu tidak masuk akal.

Inilah yang sejatinya tengah dipertontonkan, yakni kezaliman. Tanpa PPN pendidikan pun telah zalim, apalagi jika berlaku. Kapitalisme telah memberangus hal-hal yang paling esensial dalam kehidupan masyarakat. Politik pemerintahan, ekonomi hingga politik pendidikan kapitalistik berkelindan menghasilkan benang kusut dan kezaliman.

Prinsip pengelolaan keuangan negara neoliberal yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara juga sejatinya telah cacat sejak lahir. Sebagaimana kebiasaan para penjajah dahulu yang gemar memeras harta milik rakyat. Seharusnya, negara mengubah tabiat tersebut.

Alasan subsidi silang pun tak dapat dibenarkan. Di tengah kegagalan negara mengelola keuangan, banyaknya korupsi, politik suap hingga pembuatan perundang-undangan yang pro pengusaha. Maka, menarik pajak sama dengan memalak harta rakyat. Ini menunjukkan kegagalan negara melayani warganya.

Keinginan kuat pemerintah memperluas objek pajak (termasuk PPN pendidikan ini) jelas bukan tipe pemerintahan yang berperan melayani rakyat. Apalagi kebijakan itu dilakukan di tengah pandemi saat rakyat hidup susah. Pun, menyangkut pendidikan yang saat ini tengah didera problem serius akibat pandemi dan gempuran globalisasi dengan misi neoliberalnya.

Dunia pendidikan membutuhkan perubahan paradigma hingga kurikulum akibat tata kelola pendidikan sekuler. Berbagai tujuan luhur pendidikan telah kandas, terlebih saat pandemi. Kualitas generasi membutuhkan penanganan segera. Maka, jangan biarkan beban tersebut makin berat.

Hanya dalam sistem Khilafah, layanan pendidikan mendapat perhatian penuh negara. Sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, negara memberikan anggaran penuh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seluruh warganya.

Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ini artinya, dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok publik yang seharusnya disediakan secara gratis oleh negara.

Hal ini karena kepala negara (imam) adalah penanggung jawab sebagaimana hadis Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:

“Imam (kepala negara) adalah penggembala (penanggung jawab) dan dia akan dimintai tanggung jawab atas penggembalaannya (kepemimpinannya) itu.” (HR Muslim)

Sistem keuangan berbasis Baitulmal menjadikan negara memiliki sumber-sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dengan pengelolaan sesuai syariat. Inilah yang digunakan untuk memajukan pendidikan.

Sumber tersebut ada dua, yaitu: (1) bagian fai dan kharaj–yang merupakan kepemilikan negara–seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) bagian kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum
seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Jika kedua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan menimbulkan dharar (akibat negatif) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib segera mencukupinya dengan cara berutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin yang kaya saja.

Dari mekanisme ini, pajak barulah dipungut setelah benar-benar tidak ada jalan lain bagi negara untuk membiayai kebutuhan yang tidak bisa ditunda tersebut. Artinya, negara tidak menjadikan utang sebagai sumber utama pemasukan negara sebagaimana sistem kapitalisme neoliberal saat ini.

Inilah mekanisme pengelolaan keuangan negara Khilafah, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dengan baik. Dalam sejarah peradaban Islam, kemajuan bidang pendidikan membuktikan bahwa negara Khilafah tidak kesulitan dalam hal pembiayaan. Sudahlah murah (bahkan gratis), berkualitas pula.

Walhasil, hanya dengan mengikuti hukum syariat saja, kemajuan pendidikan akan diraih. Kezaliman saat ini harus segera diakhiri. Semoga perjuangan untuk mewujudkan penerapan Islam dalam wadah Khilafah makin menggelora. Hingga Allah berkenan segera menurunkan pertolongan-Nya. Wallaahu a’lam bis shawab.

Exit mobile version