Site icon

Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi

WhatsApp Image 2024-02-15 at 23.30.36

Oleh : Siti Nurjannah

Geger, beberapa hari yang lalu jagad media dihebohkan dengan sebuah berita pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh seorang remaja. Diketahui remaja ini masih duduk dibangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Mengutip dari laman REPUBLIKA, JAKARTA — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga.

“(Pelaku) Remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,” terang Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Kejahatan yang dilakukan sangat tidak manusiawi, terlebih lagi melihat pelakunya yang masih terkategori dibawah umur dan masih anak sekolah. Kasus ini merupakan salah satu potret buramnya Pendidikan Indonesia yang gagal mewujudkan siswa didik yang berkepribadian terpuji, dan tega melakukan perbuatan sadis dan keji. Kasus ini bermula ketika asmara pelaku dengan korban R (15) tidak direstui oleh kedua orang tua korban. Selain membunuh, pelaku juga melampiaskan birahinya kepan ibu dan juga korban R, setelah sebelumnya diketahui sempat pesta miras bersama teman-temannya.

Kasus ini menambah deretan pajang kehancuran generasi dalam sistem kapitalisme. Seharusnya menjadi alarm keras dan perhatian khusus bagi dunia pendidikan. Mengapa dalam sistem ini pemuda begitu tega melakukan perbuatan keji dan tak senonoh, terlebih lagi sampai merenggut banyak nyawa?

Jika kasus kriminal seperti ini hanya satu atau dua saja, mungkin bisa disebut kesalahan personal. Tapi, jika kasus pelajar sudah mencapai ratusan hingga ribuan, ini artinya bukan kasus yang remeh temeh yang bisa diperbaiki oleh pola asuh keluarga semata, melainkan kasus serius yang harus ditangani secara sistemis dan fundamental.

Sistem kapitalis sekular yang bertengger saat ini memang sudah fitrahnya melahirkan manusia yang minim akhlak, generasi yang rusak, amoral, bersifat parasit, bringas, dan efek rusak lainnya yang sangat dahsyat. Semua itu terlahir karena sistem kapitalis sekular berasaskan kebebasan yang kebablasan, sehingga menutupi fitrah manusia yang penuh kasih sayang, beriman dan bertaqwa.

Di dalam sistem pendidikan saat ini, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seseorang adalah kewajiban keluarga dan individu masing-masing, bukan kewajiban sekolah/lingkungan, apalagi negara. Walhasil, jika ingin memiliki anak yang bertaqwa kita dituntut untuk berusaha sendiri. Meskipun banyak sekolahan yang berbasis islam, namun tidak menjamin keimanan para generasi muda bisa sesuai dengan yang diharapkan.

Tidak menamfik bahwa peran keluarga dalam membentuk kepribadian anak sangatlah penting dan nomor satu. Orang tua dan keluarga yang faham dengan syariat Islam akan mengarahkan anak keturunan nya agar sadar bahwa statusnya di dunia ini adalah Hamba Allah, semua perilaku akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak, maka ia wajib untuk taat dan tunduk pada aturan Allah. Namun sebaliknya, jika orang tua jauh dari pemahaman agama atau sekuler, maka kepribadian anak juga akan sekuler dan jauh dari agama.

Adapun untuk kontrol masyarakat sejatinya sangat di butuhkan, karena masyarakat juga berpengaruh dalam pembentukan kepribadian seseorang. Masyarakat yang bertaqwa akan mengerti bahwa kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah tugas bersama, namun masyarakat dalam sistem sekular berasaskan individualis, mereka cenderung acuh dan tidak perduli dengan urusan orang lain seperti pacaran, berkhalwat, hedonis, konsumtif, itu dianggap sebagai hal yang biasa bahkan di anggap sebagai kemajuan karena mengikuti zaman modern.

Puncaknya adalah negara sebagai kontrol tertinggi dalam susunan dunia. Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga setiap lini kehidupan. Dalam kurikulum pendidikan, negara wajib mengarahkan kurikulum pendidikan kepada kurikulum Islam. Sehingga visi dan misi untuk menjadikan generasi penerus bangsa yang beriman, cerdas, dan bertaqwa dapat terwujud. Membimbing mengenai haramnya khamr sejak dini memang suatu keharusan, baik di media massa, media sosial, televisi dll.

Sistem Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan, salah satunya dengan pengharaman khamr yang merupakan induk kejahatan.
Banyaknya remaja yang terpengaruh miras membuktikan bahwa mereka menganggap hidup ini hanya untuk senang-senang. Mereka ingin menikmati hidup dengan cara pandang sendiri. Tanpa sadar, mereka terpengaruh liberalisme (kebebasan), paham yang membuat mereka tidak taat agama meskipun di negeri mayoritas muslim.

Akan tetapi, mereka juga menjadi “korban” sistem kapitalisme. Setiap orang bebas melakukan bisnis apa saja asalkan dapat keuntungan. Banyaknya remaja di negeri ini banyak menjadikan mereka sasaran pasar penyebaran miras.

Perlu Upaya Sungguh-Sungguh

Pemberantasan miras memang sudah lama digalakkan, tetapi nyatanya tidak kunjung terselesaikan. Hal ini tidak lain karena upaya tersebut hanya bertepuk sebelah tangan. Sebut saja, penegak hukum sudah melakukan patroli dan penangkapan, sekolah memberikan pendidikan akan tidak sehat dan haramnya miras, orang tua berusaha mendidik dengan benar. Namun, tetap saja, anak masih kelayapan dan menegak minuman itu.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini karena pabrik miras masih terus beroperasi karena memang mendapat izin untuk memproduksi. Selama barang tersedia, permintaan ada, dan distribusi juga dilegalkan, masalah miras akan makin mengganas. Remaja pun bisa lebih beringas. Oleh karenanya, butuh upaya serius dari segala lini agar miras bisa cepat teratasi.

Sebagai seorang muslim, merupakan kewajiban untuk menaati perintah Allah dan Rasul-Nya, termasuk tentang makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi. Islam memandang miras sebagai minuman yang memabukkan. Siapa pun akan hilang akal ketika menenggaknya.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Ayat di atas mengungkapkan bahwa meminum miras (khamar) itu haram sehingga tidak boleh dikonsumsi.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad).

Artinya, tidak hanya meminum miras yang dilarang, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya.

Dari sini kita dapat menyimpulkan, berarti negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Bahkan, tidak boleh pula menarik pajak dari hasil produksi dan penjualannya.

Sementara itu untuk sanksi/hukuman bagi pelaku kejahatan sangatlah berat. Sehingga siapa saja akan merasa takut ketika ingin berbuat kejahatan.

Sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi. Demokrasi membebaskan segala usaha yang menghasilkan manfaat (materi) tanpa mengambil aturan Allah Taala. Jadi, penyelesaian bisa terealisasikan hanya dengan penerapan Islam kaffah.

Wallahualam….

 

Exit mobile version