kliksumatera.com

Repiandi: Mutasi Guru SMPN 1 Jarai Salahi Aturan

* Pendapat Ketua IGI Lahat

Kliksumatera.com, LAHAT- Terkait dimutasinya 5 orang guru SMPN 1 Jarai Lahat yakni Eliyati SPd, Hermilinda SPd, Emiriati SPd, Kasmawati SPd, dan Asran SPd sebagaimana pernah diberitakan terus menjadi sorotan.

Salah satunya dari Repiandi MPd selaku Ketua IGI (Ikatan Guru Indonesia) Lahat, Rabu (15/1). Ditemui media di kantornya daerah Merapi Barat pada 15/1, Repiandi mengatakan seharusnya Dinas Pendidikan Lahat mengkaji ulang surat mutasi tersebut. ”Sebab, alasan pemindahan/mutasi biasanya didasari pengembangan karier atau atas permintaan yang bersangkutan, dan pemenuhan atas kekurangan tenaga pengajar (guru). Nah, karena tidak terpenuhinya syarat- syarat tersebut, jelas menyalahi aturan yang berlaku. Misalnya peraturan bersama lima menteri Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama,” tegas Ketua IGI Lahat ini.

Repiandi MPd berharap tuntutan lima guru yang dimutasi beberapa waktu lalu, agar Pemerintah dapat menyikapi dan menindaklanjuti secara arif dan bijaksana sehingga guru tersebut nyaman menjalankan tugasnya selaku pendidik. ”Bagaimana pun guru memiliki hak yang harus mendapatkan perhatian semua pihak termasuk pemerintah daerah selain kewajiban mereka sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa,” tandas Ketua IGI.

Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version