kliksumatera.com

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu

Kliksumatera.com, RIAU- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri pada Rabu sore (23/10/2019).

Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias SA (40) warga Dusun III Bina Baru Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 10,29 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (23/10/2019) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun III Bina Baru Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sattesnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Saat akan ditangkap tersangka AS alias SA berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan petugas, selanjutnya didampingi Aparat Desa Setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabhu di dalam lipatan pakaian dan kotak rokok Sampoerna, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka AS alias SA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Laporan : Arifin
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version