Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.
Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilihat detikcom, Senin (15/11/2021).
Nadiem awalnya bicara soal sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan sanksi yang bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.
Nadiem mengatakan pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling ditanggung pelaku.
Dia kemudian mengatakan ada juga sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021. Salah satunya adalah penurunan akreditasi, (detikcom, Senin, 15/11/2021).
Lahirnya Permen ini ternyata menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan. Adanya pasal-pasal multitafsir menjadi pemicu penolakannya. Lantas, apakah hadirnya Permen PPKS memang bisa menjadi penyelesaian efektif dan solutif bagi problem kekerasan seksual? Ataukah malah menjadi legitimasi tindakan seks bebas di kalangan universitas?
Kerusakan semua lini kehidupan akibat liberalisme telah nyata di depan mata. Dari sisi keluarga, fungsi pendidikan keluarga hari ini telah tergantikan TV, media sosial, dan internet. Anggota keluarga kian kagum dengan pemikiran dan peradaban Barat, terutama liberalisme sekularisme. Paham kebebasan mengajarkan remaja untuk bebas berpikir dan bertingkah laku.
Tidak heran jika banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga. Sungguh miris. Dari sisi sekolah, kurikulum yang sekuler—memisahkan agama dari kehidupan—telah menjadikan pendidikan agama yang masuk kurikulum pendidikan sekadar teori yang miskin aplikasi. Agama yang harusnya menjadi way of life, tergantikan budaya materialisme dan serba permisif. Bahkan, peserta didik kini menjadi pelaku gaya hidup liberal. Kasus seks bebas remaja di luar rumah menjadi bukti nyata bahwa pemikiran liberal telah merasuk ke dalam generasi negeri ini.
Dari sisi negara, lebih parah lagi. Negara kini hanya berfungsi sebagai regulator tanpa berwenang memberi sanksi jika sudah menyangkut ranah hak asasi pribadi. Bahkan, negara tidak berani menindak karena alasan kebebasan individu. Akhirnya, negara hanya memberikan batasan-batasan usia dan lokasi saja, misal sebuah perbuatan termasuk kekerasan seksual jika ada paksaan.
Sebaliknya, jika didasarkan suka sama suka, meskipun bukan suami istri, hal itu tidak termasuk perilaku kekerasan seksual yang diperkarakan. Walhasil, budaya liberal dan serba permisif kian merebak di ranah masyarakat. Efek negatifnya kian terasa menggerus akhlak generasi.
Kekerasan seksual di tengah masyarakat maupun di perguruan tinggi tidak cukup selesai dengan Permen PPKS. Perlu tindakan tegas dan solusi integral untuk mengubah semua keadaan ini, yaitu dari asasnya. Sebagaimana bahasan sebelumnya, kekerasan seksual adalah efek samping dari pemikiran liberal. Oleh karenanya, harus mencabut pemikiran liberal dari akarnya dan menggantinya dengan pemikiran yang bersumber dari Sang Pencipta, yaitu Allah taala.
Islam adalah din yang memiliki solusi preventif dan sistemis dalam melakukan penanganan kekerasan seksual.
Di antaranya: Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, baik di ranah privat maupun publik. Akidah Islam menjadi landasannya.
Larangan khalwat, ikhtilat, pamer aurat, hingga perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan merupakan bagian hukum preventif sistem Pergaulan Islam yang dapat menutup celah terjadinya tindak kekerasan seksual. Dalam kehidupan umum, pada asalnya kehidupan komunitas laki-laki dan perempuan terpisah. Mereka boleh bertemu dalam interaksi yang syariat perbolehkan dan dalam rangka merealisasi kemaslahatan bersama (masyarakat), misal kebutuhan berinteraksi dalam rangka pengobatan, perdagangan, pendidikan, dan kemaslahatan lainnya. Tidak boleh sama sekali ada interaksi ataupun mempertontonkan interaksi yang bersifat privasi di kehidupan publik, sekalipun pasangan suami istri.
Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial yang andal berupa amar makruf nahi mungkar, berani menyuarakan kebenaran dan saling menasihati dalam hal ketakwaan dan kesabaran. Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Contohnya, sanksi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu jika pelakunya sudah menikah, rajam hingga mati; dan jika pelakunya belum menikah, jilid 100 kali dan pengasingan selama setahun. Fungsi sanksi dalam Islam adalah memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus menjadi penghapus dosanya (jawabir) hingga waktunya di hari perhitungan kelak.
Tentu tiga poin ini akan teraplikasikan dengan baik jika ada environment yang mendukung penerapan syariat Islam secara total. Sistem terintegrasi yang mendukung dengan Islam kafah hanyalah Daulah Khilafah Islamiah, bukan sistem. Wallaahu a’lam bis shawab.

