Kliksumatera.com, LUBUK LINGGAU- Narkoba dapat menghancurkan generasi bangsa. Bahkan Narkoba bisa membuat semua kalangan bisa menyimpang dan menimbulkan kriminal. Maka dari itu Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dalam waktu dua pekan berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar Narkoba agar mereka tak lagi menghancurkan generasi muda.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Waka Kompol Rahpael Bukit dan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, dalam dua pekan berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba dan pil ekstasi (Inek).
Kemudian, dari 10 tersangka yang berhasil diamankan salah satunya adalah perempuan dan anak-anak. Kesepuluh tersangka pengedar Nakoba bernama Muhamad Azimi alias Jimi (29), Heri Ardiansyah (34), Yan (36), Imran Gazali (34), Khodija tusoleha (33), Helmi (36), dan Yamin (58). Kemudian, Anjas Julian Saputra (17), Tegi Roberto (33), serta Rio Andri (35).
“Pengungkapan Narkoba yang terbesar Kamis, 26/12/2019, saat penangkapan tersangka Rio Andri warga Simpang Beliti Binduriang Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dengan Barang Bukti Shabu seberat kurang lebih 100 gram atau senilai Rp 100 juta dan Pil ekstasi 48 1/2 butir seharga Rp 18 juta. Dari barang bukti Narkoba tersebut bisa menyelamatkan 15 ribu orang,” jelas Kapolres saat press rillis, Jumat, 27/12/2019.
“Tersangka ditangkap di Jalan Durian RT 4 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Tersangka dikenakan, Pasal UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 6 tahun,” tegasnya.
Kemudian, pada hari Rabu, 25/12/2019, Satres Narkoba Polres Lubuklingggau juga mengamanakan tersangka pengedar narkoba Tegi Roberto (33) warga Jalan Lakitan RT 5 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II di halaman parkir Hotel Cozy Styel.
“Dari tangan tersangka Rio berhasil diamankan barang bukti 2,64 gram Shabu atau dua bungkus kristal putih saat bertransaksi di halaman parkir Hotel Cozy Styel tersebut,” tandasnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

