Site icon

Rugikan Modal Proyek Jalan Tol Kapal Betung Seksi 3, Agus Divonis 5 Bulan Penjara

WhatsApp Image 2024-01-25 at 01.50.23

kliksumatra-PALEMBANG-Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH membacakan amar putusan atau vonis pidana terhadap terdakwa Ir H Yupeldi. Dalam kasus penipuan merugikan korban Rita Maria, modal proyek Jalan Tol Kapal Betung Seksi 3.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (25/1/24) sekitar pukul 15.15 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Ir H Yupeldi hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya Anton Nurdin SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH sendiri tidak hadir, diwakili Neny Karmila SH MH.

Agus Pancara menegaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP, dimana kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan, dakwaan JPU tidak tepat, atas perihal pinjam meminjam uang biasa. “Menimbang berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti – bukti serta fakta hukum, telah memenuhi unsur hukum Paa 378 KUHP, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah,” timbang ketua majelis hakim.

Ada pun pertimbangan memberatkan tidak ada. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Serta terjadi perdamaian, terdakwa telah mengembalikan kerugian korban Rita seluruhnya atau melunasi hutang korban.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ir H Yupeldi bersalah, telah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman selama 5 bulan kurungan. Serta menetapkan masa penahanan, dengan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegas Agus Pancara SH.
Sementara tuntutan JPU mebuktikan bersalah telah melakukan penipuan seperti yang didakwakan kepadanya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU, kemarin Kamis (18/1/24) sore.

Diketahui, terdakwa Ir H Yupeldi, pada tanggal 5 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, di Cafe 471.co Jalan Sri Gunting, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Berawal dari tahun 2008, saksi korban Rita Maria mengenal terdakwa Ir H Yupeldi merupakan komisaris PT Flamboyan Cipta Pratama. Terdakwa Yupeldi mengatakan mendapat proyek di wilayah Sumsel, yang membutuhkan untuk pengerjaannya.

Terdakwa (Yupeldi) pun meminta korban Rita Maria, menjadi pemodal dalam proyek ini, dengan janji memberikan keuntungan. Dimana PT Flamboyan Cipta Pratama milik terdakwa memenangkan proyek pengadaan tanah dan batu, pembangunan Jalan Tol Kapal Betung seksi 3 tahun 2021.

Saksi korban Rita Maria menyerahkan uang modal Rp 2 miliar diserahkan secara tunai maupun transfer secara bertahap. Setelah itu, korban Rita Maria menanyakan tentang uang modal dan keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan info yang didapat, proyek Jalan Tol Kapal Betung ke pihak PT Waskita Sriwijaya Tol, rupaya tidak ada nama PT Flamboyan Cipta Pratama dalam proyek ini.

Selanjutnya terdakwa Yupeldi, mengembalikan uang saksi korban Rita Maria tanggal 5 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, di Cafe 471.co dengan menyerahkan 2 lembar cek senilai Rp 1,5 miliar. Satu cek lagi senilai Rp 1 miliar 105 juta. Tetapi saat melakukan pencairan di bank terjadi penolakan di tanggal 10 Juni 2022 ini.

Kembali terdakwa menyerahkan 2 lembar cek, tanggal 19 Juni 2022, senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar 105 juta. Tetapi kembali terjadi penolakan saat melakukan pencairan di bank terjadi penolakan lagi, tanggal 22 Juni 2022.

Akibat terdakwa belum mengembalikan uang modal milik korban Rita Maria, dan keuntungan yang dijanjikan korban pun mengami kerugian Rp 2 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan.

Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version