Site icon

RUU Cipta Kerja, Kezaliman Bagi Pekerja

WhatsApp Image 2020-07-16 at 12.19.47

Oleh: Nelly, M.Pd (Pemerhati Publik)

RUU Cipta Kerja yang sebelumnya sempat tertunda pembahasan kini telah dibahas dan mulai mendapat titik terang. Seperti diketahui bahwa RUU Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari para buruh sebab akan merugikan nasib mereka. Alotnya pembahasan RUU hingga memaksa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengundang serikat buruh untuk ikut membahas dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Namun seperti dilansir dari laman republika.co.id, jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur. Alasan kedua, unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau menyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis.

Maka, jika hanya sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi pihaknya sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan Apindo/Kadin. “Tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal.

Dengan demikian, pihaknya berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan bersama secara musyawarah dan mufakat. Hal itu sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO No 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah Indonesia.

Ketiga, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

“Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya,” ucapnya. Dengan kata lain, kata Said, pemerintah yang diwakili kemenaker hanya sekedar ingin memenuhi unsur prosedur saja bahwa mereka telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan Substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh tersebut.

Keempat, sambung Said, masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung. Tetapi, tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law. Padahal, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.

Kemudian juga mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti. Juga kemudahan masuknya TKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan. Serta hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

Inilah yang menjadi konteks pembahasan yang ingin disuarakan kaum buruh, namun semua tak berjalan sesuai keinginan mereka, sebab lagi-lagi semua keputusan berdasarkan kepentingan. Sebab dari mekanisme penyusunan revisi saja sudah nampak arogansi pengusaha yang tuntutannya dominan dalam revisi RUU tersebut.

Dari berbagai fakta tersebut sangat terlihat jelas bahwa kekisruhan dan karut-marut persoalan tenaga kerja negeri ini amat memprihatinkan. Dari kebijakan yang akan di sahkan oleh pemerintah melalui UU ketenagakerjaan sangat jauh dari kesejahteraan bagi para pekerja. Terkesan dari RUU cipta kerja ini hanya menguntungkan para kapitalis (pengusaha/pemilik modal).

Lihat saja seperti yang diberitakan pada laman republika.co.id, jakarta, bahwa kalangan pengusaha berharap agar Omnibus Law segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi membawa angin segar bagi iklim investasi dan berpotensi membuka lapangan kerja.

Sementara menurut Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, Pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Dia melanjutkan, sebabnya dibutuhkan investasi yang cukup besar guna mendongkrak perekonomian Indonesia pascapandemi.

Ironinya, revisi Omnibus Law dipaksakan segera selesai dan pengesahan bisa segera dilakukan, mengingat ada kebutuhan mendesak untuk memastikan iklim kondusif investasi demi penciptaan lapangan kerja massal. Sementara serikat pekerja mengkhawatirkan makin rendahnya pembelaan terhadap pekerja saat terjadi konflik dengan pengusaha karena hak DPR dan serikat pekerja dikebiri.

Adanya peraturan dari pemerintah ini jelas mesti dikritik dan melakukan penolakan terhadapnya. Kenapa, karena yang akan kena dampak dari undang-undang ini adalah rakyat itu sendiri seperti para buruh dan pekerja, maupun lingkungan yang akan rusak. Dalam RUU Omnibus Law lebih menekankan seluas-luasnya para para investor (korporasi) dalam menciptakan lapangan kerja seolah-olah pemerintah mau lepas tangan hanya sebagai regulator.

Investor atau swasta secara leluasa mendirikan perusahaan dan membuka lapangan kerja, sementara pemerintah cukup dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan investasi. Akhirnya yang terjadi cipta lapangan kerja tanggung jawab pemerintah pun beralih kepada swasta dan mungkin pada investor asing.

Bisa kita lihat bahwa Investor (korporasi) baik asing maupun swasta lokal tentu berhitung untung rugi dalam menanamkan modal mereka, sangat jauh dari tugas untuk kesejahteraan para pekerja. Dan tentunya dengan adanya investasi maka negara harus memenuhi berbagai persyaratan yang diminta para investor.

Sangat terlihat bahwa lahirnya RUU ini tidak memihak pada kepentingan rakyat melainkan memuluskan kepentingan kaum kapitalis pemilik modal. Rakyatlah yang kemudian menjadi korban kedzaliman penguasa lewat RUU Omnibus Law Cika ini.

Lantas apa sebenarnya yang menjadi penyebab dari persoalan ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cika ini. Jika kita telaah dengan seksama bahwa akar masalahnya adalah aturan dan pembuat hukum itu sendiri. Dimana kita tahu bahwa di Indonesia selama ini mengadopsi telah mengadopsi produk Sekulerisme-Kapitalisme neoliberal sehingga menghasilkan kebijakan dan perundangan yang sama sekali tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Maka dapat dikatakan bahwa semua pangkal persoalan yang terjadi akan diselesaikan dengan hukum dan aturan yang dibuat dalam payung undang-undang yang tentunya akan memihak kepada para pemilik modal (kapital).

Sistem Kapitalis-sekuler ini tidak akan pernah memperhatikan aspek kepentingan rakyat apalagi lingkungan. Yang ada adalah bagaimana mereka bisa menguasai segala kekayaan negeri ini. Tentu ini menjadi bahaya yang mengancam bagi seluruh warga negara Indonesia, karena seharusnya mereka mendapat perlindungan dari negara.

Dalam sistem kapitalisme dengan sistem politiknya demokrasi, maka UU dibuat berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan berbagai pihak. Setiap UU yang dibuat seakan-akan menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan untuk kepentingan rakyat tetapi pada faktanya hanya memuluskan kepentingan para kapitalis.

Sebut saja UU Migas, UU Penanaman Modal, UU BUMN dan lainnya. Artinya yang menjadi pangkal persoalan negeri ini adalah kesalahan dalam sistem aturan tata kelola negara. Dari sini maka perlu kita mencari solusi yang benar dalam menyelesaikan setiap persoalan hidup termasuk dalam persoalan kenegaraan. Bagi seorang muslim tidak ada pilihan lain bahwa untuk mengatur kehidupan ini harus kembali pada aturan dari yang Maha Benar Allah SWT dengan sistem Islam.

Maka sebenarnya, dalam masalah ketenagakerjaan kaum pekerja dan umat ini membutuhkan riayah (pengurusan) ketenagakerjaan sesuai dengan tatakelola dalam sistem Islam. Di mana Islam yang mengeliminir terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha serta memberi solusi paripurna atas problem ketenagakerjaan.

Islam sebagai sebuah agama yang sempurna, pernah diterapkan dan dicontohkan oleh Kanjeng Nabi dalam urusan peraturan bernegara. Termasuk dalam menyelesaikan pengangguran dan ketenagakerjaan. Sistem Islam khilafah memberikan mekanisme pengaturan yang dilakukan oleh Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja.

Mekanisme yang pertama yaitu kepada setiap individu warga negara khilafah diberikan pemahaman terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah SWT serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan.

Kemudian yang selanjutnya adalah mekanisme sosial dan ekonomi. Dalam sistem Islam khilafah bidang ekonomi menjadi kebijakan negara untuk meningkatkan dan mengembangkan pada sektor riil baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, ataupun perdagangan.

Dalam sistem Islam sendiri tidak dikenal yang namanya sektor nonriil, sehingga negara tidak akan memberikan ruang berkembangnya sektor nonriil ini seperti yang ada pada sistem kapitalisme. Sebab, sektor nonriill selain haram juga menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja, lihat saja di negeri ini ketimpangan sosial amat nyata di depan mata.

Sistem Islam juga menegaskan bahwa yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan lapangan kerja adalah tugas negara. Pemimpin Islam yaitu khalifah akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat.

Dan sistem Islam juga memberikan pengaturan bahwa seorang wanita tidak diwajibkan bekerja, tugas utamanya adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Sehingga kesempatan lapangan kerja hanya ada pada para laki-laki saja. Kalaupun para wanita ingin bekerja itu boleh-boleh saja, tetapi hanya diprioritaskan bagi para lelaki. Itulah mekanisme dalam sistem Islam tatkala diterapkan dalam pengaturan negara.

Tentunya pengangguran mudah diatasi dan lapangan kerja tercipta secara merata dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Semua hal tersebut akan terwujud manakala negara menerapkan sistem Islam secara kaaffah dalam institusi negara Khilafah. Maka dari itu sudah saatnya kita akhiri semua problem yang menghimpit negeri ini termasuk persoalan ketenagakerjaan. Kembali pada hukum Allah Swt, maka keberkahan dan kesejahteraan akan kita dapatkan. ***

Wallahu ‘alam biss shawab

Exit mobile version