Site icon

RUU Perlindungan Data Pribadi, Solusikah?

WhatsApp Image 2021-05-27 at 19.31.08

Oleh : Rita Bunda Suci

Viral, saat ini Indonesia dihadapkan dengan sejumlah kebocoran data pribadi di dunia maya. Terbaru sekitar 279 juta peserta BPJS kesehatan menuai polemik. Anggota Komisi I DPR sukamta mendesak pemerintah segera menginvestigasi kasus dan pengambilan langkah mitigasi agar data yang sudah terlanjur bocor distop dan dimusnahkan.

Sama seperti tahun tahun sebelumnya. Pada Mei 2020 lalu, data pelanggan Bhinneka.com pernah mocor oleh sekelompok perentas dengan nama ShinyHunters. Data 1,2 juta data dijual dengan harga 1.200 dolar AS atau sekitar Rp 17.8 juta.

Masih dibulan Mei 2020, data merchant Tokopedia sebanyak 91 juta, dijual oleh prmilik akun twitwer @underthebteach.

Juga pada bulan Agustus 2020, sekitar 890.000 data nasabah perusahaan finansial (fintech) Kreditplus, diduga bocor dan dijual bebas di internet.

Berita yang masih hangat, dibulan November 2020 lalu. Teguh Aprianto pendiri Kominitas Ethical Hacker Indonesia mengungkap adanya 5,8 juta data Red Doorz dijual seharga 2000 dolar AS atau Rp 28, 2 juta.

Dan di tahun 2014 silam juga permah terjadi, terdapat jutaan data kependudukan milik warga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker dalam bentuk file berformat PDF. Hal ini diungkap pertama kali oleh pemilik akun twitter @underherbrech.

Kebocoran data yang sering terjadi seiring berkembangnya terknologi informasi. Rentannya dunia digital Indonesia terhadap perentasan ini, tentu mengkhawatirkan masyarakat. Sebab penyalahgunaan data bisa berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, pemalsuan serta kejahatan digital lainnya.

Diungkap oleh Deriktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Maryam F. Barata. Bahwa kebocoran data disebabkan serangan siber, human error, outsourcing data ke pihak ketiga, kesengajaan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness dan tidak pedulinya terhadap kewajiban regulasi.

Tentunya kejadian semacam ini, perlu ditindaklanjuti. Dan inilah yang menjadi alasan kuat agar RUU perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan. Karena RUU ini dianggap menjadi instrumen hukum yang dapat menjaga data pribadi warga.

Banyak masyarskat yang mengeluh atas kejadian semacam ini. Dan tidak sedikit masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada Kemenkominfo. Namun dari pihak Kemenkominfo sendiri menyatakan bahwa kebocoran data ini adalah kewenagan Badan Siber dan Sandi Negara. Wajar jika masyarakat bingung. Manakah yang harus bertanggung jawab?

Kebocoran data pribadi biasanya menyangkut nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon hingga emai. Tentunya ini akan merugikan dan ancaman bagi masyarakat.

Seperti ancaman scam dan phishing. Scam adalah tindakan penipuan dengan berusaha meyakinkan penggunanya. Misal memberi pengguna jika mereka mendapat hadiah dan diminta mengirimkan uang dengan jumlah tertentu.

Sedangkan phishing adalah teknik penipuan yang memancing pengguna. Misal untuk memberikan data pribadi mereka tanpa mereka sadari dengan mengarahkan mereka ke situs palsu, (Sulopos, 21/5/21).

Kebocoran data pribadi semacam ini, merupakan buah dari penerapan sistem yang diterapkan di Indonesia. Sistem kapitalis sekular yang memisahkan peranan agama dalam kehidupan, telah mencetak mental masyarakat pada standarisasi materi.

Selama yang mereka lakukan dapat menghasilkan uang, maka keamanan dan kerugian pelanggannya tidak menjadi pertimbangan. Dan setiap perbuatan tidak dilandaskan pada halal dan haram, karena auran yang dibuat hanya berlandaskan pada hawa nafsu dan akal manudia yang terbatas.

Padahal dalam pandangan Islam, melindungi dan menjaga data pribadi warga adalah tanggung jawab negara. Maka tugas antarlembaga harus bersinergi, tidlak boleh tumpang tindih, dan ketika ada kejadian hal semacam ini maka negara langsung mengambil tindakan dan memberikan sangsi kepada para pelaku.

Tentunya negara juga akan menjamin keamanan data agar tidak disalahgunakan bagi pihak tertentu. Sehingga masyarakat akan merasa kenyamanan, perlindungan dan keamanan. Karena seorang pemimpin (khalifah) adalah pengurus urusan umat.

Perlunya pemahaman bagi setiap lapisan masyarakat termasuk para penguasa, bahwa permasalahan penyalahgunaan data pribadi tidak cukup dengan membuat RUU sebagai instrumen hukum. Namun yang tetpenting adalah menyediakan regulasi hukum yang shahi yaitu sistem Islam dalam naungan khilafah.

Wallahu’alam….

Exit mobile version