Kliksumatera.com, PALI- Patut diapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Pali yang telah berhasil membekuk 2 orang warga Dusun 3 dan Dusun 4 Air Hitam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB di Dusun 2 Desa Air Hitam. Keduanya adalah Pengedar dan Kurir Narkoba.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pali AKBP Efrannedy,S.I.K.M.A.P didampingi Wakapolres Pali KOMPOL Hardiman,S.H.,M.H., Kasi Humas AKP Ardiansyah,S.H.,M.H., Kasat Narkoba AKP Alpian,S.H., diwakili oleh KBO Satres Narkoba IPTU Darmawan,S.H., Kanit Idik I IPDA Darlan, dan Kanit Idik II IPDA Anugrah beserta personel Satres Narkoba Polres Pali, saat press conference di halaman depan Mako Polres Pali Polda Sumsel.
“Ini berkat adanya sinegritas Polres Pali dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi dan memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Wilhum Polres Pali,” tegas Kapolres Pali saat memulai acara Rilis sekitar pukul 03.45 WIB dihadapan puluhan jurnalis dari berbagai media.
Ditambahkannya, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personel Satres Narkoba berhasil meringkus 2 orang warga Air Hitam yang sedang mengadakan transaksi Narkoba dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar di salah satu rumah bandar Narkoba berinisial JD warga Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan lidik dengan cara Undercaver Buy, dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar, berinisial ST (34) warga Dusun 3 Desa Air Hitam yang berprofesi sebagai petani dan AP (38) petani yang beralamat di Dusun 4 Desa Air Hitam,” papar AKBP Efrannedy.
Turut diamankan sebagai barang bukti 3 Paket sabu-sabu dengan total berat brutto 16.37 Gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, 1 Ball klip plastik bening besar, 6 ball plastik bening sedang, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan 1 buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.
“Ini menandakan jaringan Narkoba ini cukup besar, dan dari TKP kami amankan 5 orang, tapi 3 orang masih statusnya sebagai saksi, dikarenakan tidak ditemukan barang bukti, tapi kedepannya kita lakukan asesmen, kita lihat sejauh mana keterlibatannya,” jelas Mantan Kapolres Musi Rawas ini.
Di akhir acara Press Rillis Kapolres Pali menyampaikan bahwa untuk pelaku ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) subsider 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Laporan : Anton
Editing : Imam Gazali

