Site icon

Satu Korban Orgen Tunggal di Kecamatan Jarai Akibat Perkelahian

IMG-20200107-WA0004

KlikSumatera.Com, LAHAT – Akibat Masih adanya Hiburan Orgen Tunggal (OT) yang diadakan pada Malam Hari dalam acara Pernikahan anak Kepala Desa Tertap Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatra Selatan di duga tidak mengantongi Surat Izin Keramaian alias Ilegal dan takjauh dari  lokasi OT keributan Sekelompok pemuda hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia selasa (7/1/2020) sekira pukul 01.30 Wib.

Informasi yang dihimpun Berdasarkan LP bernomor : LP/ A/ 01 / I / 2020 / Sumsel / Re. Lht / Sek. Jarai, Tanggal 07 Januari 2020, saat ini barang bukti berupa satu buah pisau dengan ukuran panjang lebih kurang 30 cm dengan menggunakan gagang kayu warna coklat tanpa sarung telah diamankan di Mapolsek Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah S.I.K M.H melalui Kapolsek Kecamatan Jarai, IPTU Hendrinadi S.H M.H ketika dihubungi melalui WhatsApp nya, Selasa (7/1/2020) Mengatakan, diduga OT tanpa izin keramayan dengan jarak kejadian sekitar 200 meter lokasi perkelahian antar kelompok pemuda itu.”ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek Jarai, Hendrinadi SH pihaknya sudah mengamankan Tersangka (Tsk) dan langsung di  limpahkan kepolres Lahat juga telah mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi hingga terungkap sebelum terjadi keributan, awalnya saksi Aries (22) dan Frengki (22) bertemu dengan korban, Yansah (23) sedang menyaksikan acara OT di Desa Tertap, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.” terangnya.

Sementara kedua saksi dan korban itu warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Saat nonton acara Organ Tunggal (OT) kedua saksi mendapatkan informasi bahwa Sekelompok pemuda dari korban akan terjadi perkelahian dengan kelompok lain pelaku yang berlokasi sekitar 200 meter dari Acara OT. Meskipun Setelah salah seorang warga yang menegur dan memperingatkan agar tak terjadi perkelahian, namun tak digubris oleh kelompok tersebut,” ungkapnya.

Hendrinadi, menambahkan menurut keterangan Saksi kedua kelompok pemuda saling emosi hingga perkelahian tak terelakan lagi dan saksi melihat dari kelompok salahseorang pelaku yang mengenakan jaket kuning mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu dengan cepat menusuk tubuh korban berkali kali hingga korban terjatuh ke tanah.

“Melihat korban tersungkur, saksi langsung memberikan pertolongan untuk dilarikan ke Puskesmas kecamatan Jarai. Namun setiba di Puskesmas, korban menghebuskan nafas terakhir tidak tertolong dengan Lima luka tusuk Yaitu tiga Tusukan Sajam di bagian Perut sebelah kiri dan satu Tusukan di bagian Pundak sebelah kanan satu tusukan lagi di bawah ketiak sebelah kanan, tersangka tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi terancam dalam Pasal 338 KUHP Primer dan atau 351 KUHP.”pungkasnya.

Laporan: Paisal

Exit mobile version