Site icon

Sebanyak 11 Mantan Kades di Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2022-10-26 at 17.35.07

Kliksumatera.com, PALEMBANG — Kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola program Kemenpora senilai Rp 190 juta perdesa, yang menjerat 11 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, para tersangkanya terancam 20 tahun penjara.

Kini berkas penyidikan kesebelas tersangka mantan kades di Ogan Ilir itu dinyatakan lengkap alias P21. Penyidik tinggal menunggu waktu untuk menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Selain tersangka dan barang bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel juga akan menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan 11 tersangka mantan kades yang merugikan keuangan negara dari total anggaran senilai mencapai Rp 1,3 miliar.

Para tersangka mantan kades dari Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman di Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan/ rehab lapangan sepak bola dari Kemenpora senilai Rp 190 juta perdesanya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany kepada wartawan mengatakan, total ada 12 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rehab lapangan sepakbola dari Kemenpora tahun anggaran 2015 lalu. Namun satu orang meninggal dunia sehingga secara keseluruhan ada 11 tersangka mantan kades.

Barly menjelaskan, para tersangka mantan kades ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Penyidik menemukan penyimpangkan adanya indikasi korupsi mulai dari proses proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi sampai ke pembangunan proyek fisiknya,” ujar Barly, Rabu (26/10/22).

Selain itu juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, sehingga merugikan keuangan negara.

“Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga sepakbola. Hal ini didapatkan usai penyidik ke lapangan dan melalukan pemeriksaan langsung bukti fisik,” ucapnya. “Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang, ” aku dia.

Adapun para pelaku sendiri yang merupakan mantan kades dari Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman di Kabupaten Ogan Ilir, dengan inisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA.

11 Tersangka Sudah Dititipkan ke Kejari Ogan Ilir

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2015 lalu dari Polda Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

“Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir,” terang Julindra di dampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, saat press release di Kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu, 26 Oktober 2022.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

Dari 11 mantan Kades ini, terdapat satu desa yang tidak bisa dilanjutkan perkaranya yakni Desa Senuro Barat, karena sudah meninggal dunia. Dan secara otomatis, perkaranya gugur sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

“Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36,” katanya

Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 190 juta. Dalam penemuanan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari sembari kami menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Laporan : Tribune Pos/Yudi
Editing    : Imam Gazali

Exit mobile version