Oleh : Adelusiana
Korupsi seolah sudah menjadi tradisi, mencari celah dalam setiap kesempatan. baru-baru ini terjadi kasus korupsi Pertamina mengakali pengadaan barang, dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Dikutip dari JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan Produk kilang di PT Pertamina (Persero) merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru.
Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” ungkap Sudirman dalam program Gaspol yang disiarkan di kanal YouTube Kompas.com, Sabtu (2/3/2025).
Sudirman mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina. Pertama, sebagai pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindak korupsi. Kedua, transaksi dengan volume besar di Pertamina menciptakan margin yang signifikan. ”Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana,” ungkap Sudirman.
Dengan banyaknya kasus korupsi di negeri ini membuat presiden pun bertekad untuk menggunakan seluruh energi dan wewenang yang dimiliki untuk mencoba mengatasi korupsi, yang dinilainya sebagai penyakit, serta akar dari seluruh penurunan kinerja di berbagai sektor tersebut.
Sayangnya pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan pernyataan di lapangan, sangat mudah dipahami bahwa akar masalah tindak korupsi bukan terletak pada moralnya individu pejabat, melainkan pada sistem yang diterapkan di negeri ini.
Menerapkan sistem kapitalisme yang orientasi kepemimpinannya meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya konsep kepemimpinan seperti ini membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik baik di berbagai bidang, level jabatan, hingga para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara.
Sistem kapitalisme mengadopsi sistem politik demokrasi, secara konsep kedaulatan hukum di sistem demokrasi ada di tangan manusia hingga para pejabat bisa mengotak-atik hukum yang dibuat sesuai kepentingannya, sedangkan secara praktik sistem demokrasi adalah sistem politik yang mahal, di sinilah letak peluang korupsi itu terjadi.
Sistem demokrasi meniscayakan membuka peluang para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat, sehingga siapapun yang jadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal, akhirnya negara lemah di hadapan oligarki semua kebijakan negara dibuat untuk menguntungkan pemilik modal, sementara pejabat negara memanfaatkan kekuasaannya untuk mengembalikan modal dengan cara-cara yang culas seperti korupsi. Alhasil, lagi-lagi rakyat menjadi korban.
Berbeda dengan sistem Islam dalam memberantas korupsi melalui institusi negara, sistem Islam mampu menutup rapat-rapat celah korupsi bahkan memungkinkan korupsi menjadi nol, hal tersebut diawali dari mekanisme sistem politik Islam itu sendiri.
Sistem politik Islam tidak mahal dan sangat sederhana kekosongan posisi khalifah minimal tiga hari tiga malam sehingga dalam rentang waktu tersebut kaum muslimin harus melakukan pemilihan dan pembai’atan khalifah.
Kepemimpinan Islam bersih bersifat tunggal, pengangkatan dan pencopotan pejabat negara menjadi kewenangan Khalifah, konsep politik seperti ini tidak akan memunculkan persekongkolan mengembalikan modal dan keuntungan kepada cukong politik, inilah yang mencegah adanya praktik korupsi.
Kemudian, kualifikasi rekrutmen pegawai negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas bukan berasaskan koneksitas nepotisme atau praktik balas budi, para pegawai negara wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah).
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR. Bukhari).
Untuk mendapatkan kualifikasi pegawai yang demikian daulah Islam menerapkan sistem pendidikan Islam, dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhaji fi Daulah al-khilafah, Syaikh’Atha bin Khalil menjelaskan bahwa tujuan sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk generasi ber- syakhshiyyah Islamiyyah.
Pola pikir dan pola sikap mereka di arahkan agar berlandaskan kepada Syariat Islam, dengan begitu generasi akan memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri agar menjauhi kemaksiatan seperti tidak amanah dalam jabatan melakukan korupsi dan sebagainya.
Selanjutnya, sistem Islam wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada para pegawainya, itu adalah perintah dari Rasulullah SAW beliau bersabda
“Siapa saja yang bekerja untuk kami, tpi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah, kalau tak punya istri, hendaklah dia menikah, kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR. Ahmad).
Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar cukupilah para pegawaimu agar mereka tidak berkhianat.
Daulah Islam juga menetapkan kebijakan para pegawai negara haram menerima suap dan hadiah, Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah SAW dalam haditsnya: “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad ).
Selain itu daulah Islam memiliki kebijakan yang unik untuk menelusuri pegawainya tidak terlibat tindak korupsi, di dalam sistem Islam seorang khalifah akan melakukan perhitungan kekayaan bagi para pegawai negara di awal dan di akhir jabatannya dan melakukan pembuktian terbalik jika ditemukan penambahan harta yang tidak wajar.
Jika masih saja ada pegawai yang korup maka didalam sistem Islam seorang khalifah akan memberikan sanksi Islam (‘uqubat) untuk memberantas korupsi, Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 78-89 bahwa hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Bentuknya mulai dari yang paling ringan seperti nasehat atau teguran sampai yang paling tegas yaitu hukuman mati, berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan, ‘Uqubat bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelaku), dan Zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama).
Sementara harta hasil korupsi menjadi harta ghulul yang akan diambil negara dan dimasukkan ke dalam pos kepemilikan negara di Baitul mal, ditambah lagi adanya kontrol masyarakat yang senantiasa melakukan Amar ma’ruf nahi munkar maka tidak ada sedikitpun celah keculasan di entitas masyarakat, seperti inilah solusi syar’i yang seharusnya penguasa negeri ini ambil jika memang benar-benar ingin memberantas korupsi dengan tuntas. Wallahu’alam bishowab.

