Site icon

Selama Tiga Bulan, Kejari OKUT 2 Kali Melakukan Pemberhentian Perkara

WhatsApp Image 2024-03-18 at 2.37.42 AM

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Program Restoratif Justice (RJ) sepertinya terus digalakkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur. Dimana program RJ ini lebih melibatkan semua pihak melalui proses mediasi dan dialog.

Seperti perkara pria asal Way Kanan, Lampung ini yakni Densi Indra Jasa (29) yang mana perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui Restoratif Justice (RJ).

Densi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap salah seorang wanita berprofesi dosen di OKU Timur. Ia dilaporkan korbannya lantaran juga telah meraup uang hingga puluhan juta rupiah darinya.

Kini, melalui RJ itu Densi dinyatakan bebas hukuman, tangis haru pun pecah di saat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH melepaskan rompi tahanan kejaksaan yang dipakainya.

Saat diwawancarai, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan bahwa perkara Densi tersebut dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak. “Karena sudah mencukupi syarat pemberhentian perkara, selain itu antara kedua belah pihak juga sudah melakukan perdamaian,” jelas Kajari. Senin, (18/03/2024).

Kajari juga menerangkan jika selama tiga bulan ini, kejaksaan negeri OKU Timur telah dua kali melakukan pemberhentian perkara melalui keadilan restoratif. “Kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara selama Januari sampai Maret ini,” tutupnya.

Laporan : Mam/Ril
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version