Site icon

Sengketa Tata Usaha Pemilihan di PT TUN Medan Tentang Pilkada Muratara

WhatsApp Image 2020-10-16 at 02.20.50

Kliksumatera.com, MURATARA- Persidangan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di PT. TUN Medan dalam agenda mendengarkan Keterangan Ahli Tergugat yang menghadirkan Pihak Bawaslu Sumatera Selatan menguntungkan Penggugat, Kamis 15 Oktober 2020 pukul 10.00 Wib.

Kuasa hukum Penggugat, Irwan usai persidangan mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan Penggugat dalam hal ini KPU Musi Rawas Utara keterangannya di persidangan sangat objektif profesional. ”Kami justru berterima kasih dan terang benderang jelas menguatkan dalil- dalil Penggugat,” ujarnya.

Saksi ahli Samsul Alwi, SSosI MSi selaku Ketua Divisi Sengketa Bawaslu Sumatera Selatan di persidangan menyampaikan Kalau ada tanggapan masyarakat, keberatan baik kepada KPU selaku penyelenggara maupun pihak Bawaslu itu secara aturan dan normatif wajib responsif. Wajib menanggapi dan melakukan pelayanan yang baik dengan melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil laporan dimaksud kepada pelapor. Apabila tidak, itu sama artinya tidak profesional dan melanggar etik.

”Kami Kuasa Penggugat, apabila ada berkas persyaratan calon yang tidak sesuai Peraturan Perundangan maupun PKPU itu tidaklah dibenarkan secara hukum. Terus soal BB1 KWK dan BB2 KWK dari Bakal Paslon Ahli mengetahui itu bahwa merupakan salah satu syarat yang dibuat masing-masing Bakal Paslon dan wajib diisi sesuai dengan PKPU. Kalau dia maju selaku calon Bupati jelas tertulis selaku Calon Bupati. Kalau yang bersangkutan maju selaku Wakil Bupati seharusnya pula dalam Formulir Model BB1 KWK dan BB2 KWK selaku Wakil Bupati. Tidak boleh ditulis sama-sama selaku Calon Bupati. Karena itu persyaratan pencalonan yang menyatakan kesanggupan pencalonan dan biodata calon yang menyatakan sendiri. Apabila ditemukan demikian jelas KPU dalam hal ini tidak cermat saat verifikasi berkas seharusnya di masa perbaikan harus diperbaiki,” tegasnya.

Jadi advokat itu wajib tahu aturan bukan asal ngomong saja, kalau ini bukan ranah PT.TUN atau Prematur ini harus dibedakan bukan Perkara Perdata biasa di PN tapi ini Perkara Pemilihan beda dalam Acara Tata Usaha Negara. Kalau bukan ranahnya atau prematur atau belum ada bukti upaya Bawaslu Muratara jelas perkara ini tidak sampai teregister dan di sidangkan. ”Artinya kita harus bisa membedakan perkara perdata di Pengadilan Negeri dengan Tata Usaha Negara itu ada Pemeriksaan Pendahuluan kalau bukan ranahnya atau belum ada Putusan Bawaslu jelas gugatan kami tidak sampai disidangkan seperti ini. Haruslah kita advokat ini sportif, hormati hukum bukan menyesatkan berbicara bukan di tempatnya,” tandas Irwan Asal Medan tamatan Jogja yang sekarang selaku Dewan Kehormatan Advokat K.A.I bergelut menjadi Pengacara sejak Tahun 1994 yang sudah aral melintang khusus menangani perkara Tata Usaha Negara.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version