Kliksumatera.com, BANYUASIN- Kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin hasil dari Ops Sikat Musi 2021 berhasil mengungkap 29 kasus dengan 37 orang tersangka.
“Namun dari beberapa kasus yang saya sampaikan ini bervariasi, dari 29 kasus dengan pasal 365, 363, kesopanan, cabul, dan pembunuhan. Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumsel,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi dalam konferensi pers Jumat (8/10/2021).
Dari beberapa tersangka, diketahui ada seorang wanita tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebo menggunakan cobekan batu. “Tersangka wanita merupakan, tahanan dari Polsek Tungkal Ilir, dikenakan pasal 338, modusnya berawal dari ketakutan, si pelaku sering KDRT, sering dianiaya korban, dan karena takut dibunuh korban, si wanita ini mendahului korban dengan melakukan pembunuhan menggunakan cobekan batu, mereka pasangan kumpul kebo, hubungan tanpa status, dan pelaku kita cek kejiwaannya mengalami trauma,” jelas Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M.Ikang.
Laporan : Herwanto
Posting : Imam Ghazali