Site icon

Sidang Terdakwa Investasi Lele Terus Berlanjut

WhatsApp Image 2022-01-18 at 05.00.56

foto ilustrasi persidangan, net

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan tipu gelap investasi budidaya lele PT Darsa Hakam Darussalam (DHD), yakni Heriyanto Wahab, Komisaris Utama; Dodi Sulaiman, direktur utama; dan Irma Wahida, direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia.

Adapun dalam petikan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai Siti Fatimah SH MH pada sidang yang digelar, Selasa (18/1) bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa yakni masuk dalam unsur perdata yang haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Untuk itu, dari pertimbangan tersebut majelis hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini haruslah dibuktikan dalam persidangan, serta menyatakan terhadap eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima,” tegas hakim ketua Siti Fatimah bacakan petikan putusan sela.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH serta Nenny Karmila SH MH agar melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara, menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Atas putusan sela itu, tiga terdakwa yang dihadirkan secara daring, dan didampingi tim penasihat hukum masing-masing diminta untuk hadir kembali dalam sidang yang akan digelar Selasa pekan depan.

Usai persidangan, Andi SH, penasihat hukum dua terdakwa Heriyanto dan Irma Wahida mengaku tetap menghormati putusan sela dari majelis hakim atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, tinggal pembuktian saja di persidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” tegas Andi.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa Dodi Sulaiman selaku Direktur PT DHD, memilih untuk tidak mau diwawancarai dan menghindar dari kejaran awak media.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam (DHD) yang bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam, bibit dan pakan ikan, yang mana hal tersebut menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2000 orang.

Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT. Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor : 24 tanggal 29 Oktober 2019.

Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD, kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil yakni 80 persen untuk mitra dan 20 persen untuk PT DHD.

Di tahun 2020 PT DHD berhasil mencapai 5.000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Timur, Muara Enim, PALI, Muaratara, Lampung, dan Jambi.

Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp 956.800/40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak dikirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Saat itu, pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan, uang operasional, dan untuk hasil panen mitra lainnya.

Kesal merasa dipermainkan, akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak berwajib.

Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Sumeks.co/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version