Site icon

Simpan Sabu di Kamar, Epi Diringkus Polres Lahat

WhatsApp Image 2020-01-30 at 17.24.43

Kliksumatera.com, LAHAT- Jangan coba-coba membawa sabu atau bahkan memakainya. Sebab, menyimpannya di dalam kamar saja, polisi dari Polres Lahat akan tahu akan keberadaan barang haram tersebut.

Hal itu terbukti pada tersangka Epi Ari Adiansyah (39) warga Desa Baru Kel. Alun Dua Kec. Pagaralam Utara Kab. Pagaralam.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, SIK, MH CLA melalui Kasat Narkoba AKP Boby Eltarik SH MH, tersangka Epi ditangkap Rabu (29/1) saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Jati Kec. Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Saat dilakukan penggerebekan di salah kamar rumahnya, petugas berhasil mengamankan 6 (enam) butir pil warna merah muda berlogo “wb” diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,08 gram, 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam, dan 1 (satu) set alat isap sabu (bong).

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version