Oleh : Devita Deandra (Aktivis Muslimah)
Ragam UU Kontroversial selama Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf, memang patut disoroti. Pasalnya berbagai UU kontroversial yang menjadi polemik, dimulai sejak awal periode kedua Jokowi.
Teranyar, adalah pengesahan UU Ciptaker yang berujung gelombang demo di berbagai daerah. Kritik dan aksi protes bahkan telah digelar sejak tahun lalu untuk menggagalkan pembahasan RUU Ciptaker. Namun pembahasan terus bergulir di DPR. Pengesahan justru dipercepat menjadi 5 Oktober dari jadwal semula pada 8 Oktober. Pandemi covid-19 menjadi alasan bagi DPR untuk mempercepat proses pengesahan.
Penerapan Omnibus Law sendiri telah disampaikan Jokowi sejak dilantik sebagai presiden di periode kedua. Ia selalu menyampaikan bahwa aturan sapu jagat itu bisa memudahkan investasi masuk sehingga tercipta lapangan kerja.
Presiden ke-7 RI itu bahkan memberi target 100 hari bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan. Selama hampir kurang lebih enam bulan DPR membahas draf RUU itu bersama pemerintah dan pakar. Hingga akhirnya pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Ciptaker ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU. (CNN Indonesia)
Dan yang menjadi perhatian adalah. Salah satu poin krusial yang mengundang kontroversi yakni masalah pengaturan pertanahan. Dengan adanya pembentukan bank tanah, yang terdapat dalam paragraf pertama di bagian ke empat Omnibus Law pasal 125- pasal 142. Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/10) lalu, menegaskan bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reformasi agraria. Presiden mengatakan, hal yang penting dari bank tanah ini untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah (Kontan.co.id, 11/10/2020).
Menanggapi hal ini, yang menjadi perhatian adalah. Kebijakan penuh kontroversi tidak cukup dievaluasi mekanisme lahirnya, namun harus dikoreksi secara mendasar dari sumber lahirnya regulasi tersebut. Indonesia yang merupakan negara demokrasi dengan slogan (dari rakyat untuk rakyat), faktanya Indonesia menjadi negara (dari modal/utang menjadi terperangkap), dengan kata lain para investor yang di gadang-gadang mampu menciptakan lapangan kerja untuk rakyat dengan menjalin kerja sama dengan negara mereka faktanya negeri ini justru semakin terjerat.
Adanya kerja sama tersebut justru menjadikan semua sektor dalam genggaman para investor, begitu pula UU yang lahir menjadi pelindung posisi para kapital walau harus menzalimi rakyat. Lihat saja negeri kaya akan sumber daya alamnya ini namun melahirkan anak-anak stunting dan angka kelaparan yang cukup tinggi, bukankah seharusnya dari hasil alamnya saja Indonesia mampu mencukupi kebutuhan hidup rakyatnya tanpa rakyat banting tulang, namun fakta lagi-lagi tak sesuai dengan apa yang diharapkan, kini tidak hanya hasil bumi yang harus dikuasai para investor, tanah, sampai sumber daya alam yang melimpah hanya menjadi hiasan mata rakyat, namun sekedar mendapat sumber pangan saja rakyat banyak yang kesusahan.
Tidak hanya itu bahaya jerat-jerat investasi justru menjadikan perundang-undangannya pun sebagai pesanan yang harus dimuluskan. Maka jika investasi yang selama ini dianggap akan menciptakan lapangan pekerjaan itu sebuah pembodohan justru sebaliknya Indonesia semakin terpuruk Indonesia semakin tertekan di bawah kuasa para pemilik modal.
Sebab apa. Indonesia menggunakan sistem demokrasi dengan ideologi kapitalimesnya, maka selama itulah kezaliman akan terus ada. Akan selalu muncul kontroversi dalam sepanjang pemberlakuan sistem demokrasi baik di aspek substansi (isi yang tidak mewujudkan kemaslahatan publik) atau pun di aspek prosedur (nihil rasa keadilan dan mengabaikan aspirasi rakyat). Sebab dalam sistem ini kekayaan hanya dimiliki oleh segelincir orang yang memiliki modal, begitu pula dengan UU nya yang bisa dibeli dengan jabatan dan uang. Alhasil keberpihakan hanya kepada pemilik modal.
Jauh berbeda dengan Sistem Islam (khilafah) yang melahirkan UU yang sesuai fitrah dan memenuhi kemaslahatan seluruh pihak karena bersumber dari Allah yang Maha Tahu dan Maha Adil. Aqidah Islam adalah asas negara. Tidak ada sesuatu apapun, baik yang menyangkut eksistensi, perangkat (sturktur), kontrol maupun apa-apa yang berkaitan dengan negara kecuali dengan menjadikan aqidah Islam sebagai asasnya. Dalam waktu yang sama, aqidah Islam menjadi asas UUD dan UU syara’ dengan ketentuan tidak menoleransi wujud apapun yang berkaitan dengan keduanya kecuali jika sesuatu itu memancar dari aqidah Islam.
Negara Islam adalah negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya dengan keamanan Islam. Berbeda dengan Negara Demokrasi, yang mana negara menerapkan sistem-sistem kufur, yang lahir dari pemikiran dan hawa nafsu manusia yang lemah dan terbatas. Alhasil semua diukur dari untung rugi.
Lantas bagimana cara Islam dalam pengelolaan sumber daya alam untuk keberlangsungan kehidupan rakyat?
Islam memiliki seperangkat aturan dan pemecahan problematika kehidupan yang sesuai dengan syariat-Nya. Sehingga, keberkahan akan menaungi seluruh masyarakat baik muslim maupun bukan selama berada di dalam kekuasaan Islam. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah, menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan bangunan yang terkait dengan negara adalah hak seluruh kaum muslim.
Khalifah mempunyai wewenang dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan seluruh hak kaum muslim. Karena Allah dan Rasul-Nya telah memberikan kewenangan kepada khalifah untuk mengatur urusan kaum muslim, meraih kemaslahatan mereka, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan. Maka, khalifah harus mengelola harta-harta milik negara semaksimal mungkin, agar pendapatan Baitul Mal bertambah, dan dapat dimanfaatkan kaum muslim.
Setiap padang pasir gunung, bukit, lembah, pantai, tanah mati yang tidak terurus, yang belum pernah ditanami atau yang terbengkalai pengelolaannya, maka seluruhnya menjadi milik negara. Khalifah mengatur semuanya, sesuai dengan ijtihadnya, seperti memberikan, menghidupkan, menjual, menyewakan, mengeksploitasinya, memagarinya, atau lainnya sesuai untuk kebaikan dan kemaslahatan kaum muslim. Rasul bersabda : “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Abu Daud).
Dalam Islam, tanah dan alam merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting. Tanah yang di dalamnya terdapat sumber daya alam (tambang), misalnya minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, maka pengelolaannya terbagi menjadi 2, yaitu :
Pertama, jika hasil tambangnya sedikit maka tanah itu merupakan milik pribadi/negara. Dalam pengelolaannya negara memberikan tanah kepada pribadi atau swasta dan bisa juga tetap dikelola oleh negara. Sifatnya bukan investasi tapi pemberian tanah untuk menghasilkan produktivitas dari tanah yang dikelola. Khalifah mengatur hal itu dengan melihat kebaikan dan kemaslahatan bagi kaum muslim.
Rasulullah SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang mempunyai kapasitas produksi sedikit boleh dimiliki individu.
Kedua, jika hasil tambangnya sangat banyak, berlimpah, tidak terbatas, maka tanah itu menjadi milik umum dan pengelolaannya oleh negara, tidak boleh dimiliki oleh individu, dan atau swasta/perusahaan untuk dieksploitasi. Hal ini pernah terjadi ketika Rasulullah SAW pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambangnya sangat banyak, maka Rasulullah saw menarik kembali tanah tersebut. (HR. Tirmidzi).
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi –termasuk tanah– hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah Swt. “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24] : 42).
Allah SWT memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola milik-Nya sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT:
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57] : 7) Pengelolaan (harta) milik negara, tidak menjadikan negara berubah fungsinya menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha. Sehingga negara dengan mudah menyerahkan tanggung jawabnya ke pihak lain yang bersedia sebagai pembeli atau investor dalam pengelolaan, pengaturan dan pengawasan harta milik negara.
Negara bertindak sebagai peri’ayah (pelayan) bagi rakyatnya dengan tidak mencari keuntungan di dalamnya karena tujuan utamanya untuk meraih kesejahteraan rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Jelas, dalam Islam kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara melalui perundangan dan kebijakan negara, dalam hal ini pemerintah yang wajib ditaati. Haram hukumnya menyerahkan pengaturan dan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi swasta asing.
Semua pengelolaan tanah ini akan menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk rakyat di bawah sistem pemerintahan Islam. Karena jelas pembagian kepemilikan dan pengelolaan lahan pertanahan sesuai dengan hukum-hukum syariat Allah SWT. *** Wallahua’lam.

