Site icon

Sistem Islam Memiliki Peran Utama Dalam Mengontrol Lapangan Kerja

WhatsApp Image 2025-01-12 at 13.19.46

Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi)

Dunia industri yang dikontrol swasta jelas berorientasi profit. Ketika kondisi tidak menguntungkan, PHK pun menjadi dalih bagi efisiensi bisnis.
Sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sumsel pada tahun 2004 mengalami peningkatan.
Menurut kepala bidang (Kabid) hubungan industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah mengatakan, berdasarkan data, ada 557 pekerja di Sumsel yang mengalami PHK selama tahun 2024.
Jumlah tersebut meningkat jika dibanding dengan tahun 2023 yang hanya 185 orang mengalami PHK. Berdasarkan data yang ada rata-rata PHK itu dikarenakan berakhirnya kontrak kerja,” kata Eki, Tribun Sumsel, (Jumat 3/1/2025).
Selain habis masa kontrak, salah satu penyebab badai PHK yang kerap disorot publik adalah kebijakan impor pemerintah yang tidak berpihak pada industri lokal. Pada awalnya, permendag (36/2023) mengenai kebijakan dan pengaturan impor mampu menekan arus masuknya produk luar.

Pada (10/3/2024) diterapkannya peraturan yang resmi, tentang membatasi masuknya berbagai produk impor ke Indonesia, sehingga dianggap menguntungkan industri lokal. Sayang usia aturan ini tidak bertahan lama.

Kemendag kemudian menerbitkan revisi pertama aturannya yaitu, permendag 3/2024 tentang perubahan atas permendag 36/2023 pada April 2004.
Selanjutnya terbit lagi permendag 7/2024 hingga permendag 8/2024. Mengenai perlunya revisi permendag 8/2024, pasalnya, regulasi ini berdampak pada menurunnya daya saing industri lokal.

Sedangkan pada saat yang sama negara juga memfasilitasi masuknya bahan baku serta barang jadi ke pasar domestik. Akibatnya, banjir produk impor di pasar domestik membuat kinerja industri yang padat karya menjadi lesu, dan berimbas pada meningkatnya tren PHK. Adapun ancaman PHK ini, disebabkan oleh kebijakan pemerintah lainnya. seperti, kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%.

Walaupun, di tengah ancaman badai PHK pemerintah masih optimis dengan kondisi ekonomi saat ini. Dalam hal ini karena negara berpijak pada laporan neraca keuangan yang tercatat surplus. Di mana, surplus itu sendiri terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja. Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti, daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran pengeluaran belanja daerah.

Bahwa laporan surplus neraca perdagangan tidak otomatis mengindikasikan sehatnya ekonomi suatu negara. Terlebih lagi pemerintah kerap luput menghubungkannya dengan kondisi riil di lapangan.

Alhasil, data-data statistik yang kerap dijadikan sebagai ukuran untuk memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional, menjadi sesuatu yang dianggap membaik sejatinya justru memburuk. Karena hal ini diperparah oleh sistem sekularisme yang otoriter terhadap rakyat, di mana pemimpin hanya menjalankan perannya sebagai regulator untuk kepentingan oligarki, dan abai dalam menjamin kesejahteraan rakyat, terutama dalam lapangan pekerjaan.

Sangat berbeda jauh dengan konsep Islam, dalam sistem ekonomi Islam terdapat sejumlah konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan secara khusus, kedua masalah ini hanyalah negara yang turun tangan untuk menyelesaikannya.

Beberapa konsep dalam sistem Islam yaitu:
Pertama: negara Khilafah memiliki wewenang penuh dalam mengelola perdagangan luar negeri, negara hanya diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri.
Kedua: dalam sistem ekonomi Islam, ukuran pertumbuhan ekonomi dilakukan di sektor riil, pemerintah maupun swasta dilarang mengembangkan sektor non riil. Seperti pasar saham, valas, maupun obligasi.
Ketiga: memastikan terbukanya lapangan kerja.
Rasulullah SAW bersabda; “manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR.Abu Dawud).

Rasulullah SAW, telah menjelaskan sifat kepemilikan umum. Bahwa negara dapat memaksimalkan pemasukan melalui SDA yang terkategori sebagai kepemilikan umum, dan dikelola secara mandiri oleh negara.

Negaralah yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mengeksplorasi SDA tersebut, semua hasil yang diperoleh disetorkan ke Baitulmal. Bahwa (khalifah) lah yang memiliki hak untuk membagikan keuntungan dari SDA tersebut, demi untuk kebaikan bersama.

Dalam sistem Islam, negara tentu membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mewujudkan kemaslahatan umat, sebagai implementasi dari tugasnya (Khalifah) sebagai pengurus dan pelayan rakyat.

Dengan kekayaan alam yang dimiliki negara mampu memberikan pelayanan maksimal dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Hanya sistem Islamlah satu-satunya solusi yang mampu mensejahterakan umat. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

Exit mobile version