Oleh: Umi Jamilah (Aktivis Muslimah)
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR. Muslim: 3729).
Dari hadits di atas telah jelas bahwa adanya dorongan untuk berbuat baik kepada wanita, memperlakukan dengan makruf, dihormati dan jangan dijadikan objek untuk mendapatkan keuntungan dalam perekonomian seperti yang terjadi saat ini. Hanya di sistem kapitalislah adanya Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP).
Internasional Development Finance Corporation (DFC) memberikan pinjaman kredit sebesar US$35 juta kepada Tridi Oasis. Di mana Tridi Oasis menjadi salah satu penerima pinjaman dari Ocean Fund. Tridi Oasis adalah perusahaan yang ada di Jakarta, bergerak dalam bidang daur ulang botol plastik. Perusahaan tersebut dimiliki dan dikelola oleh dua pengusaha perempuan. Asing yang memberikan dana kepada pengusaha perempuan tersebut berasumsi dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian. (cnnindonesia.com, 14/01/2021).
Dalam sebuah penelitian, untuk memajukan kesetaraan perempuan di Asia-Pasifik dapat menambah US$4,5 triliun PDB kawasan tersebut pada 2025. Patut dikritisi bahwa pertumbuhan ekonomi yang dimaksud dalam rangka mendongkrak untung bagi kaum kapitalis, bukan menjadi solusi masalah perempuan.
Demokrasi-kapitalisme menjadikan perempuan sebagai penggerak ekonomi negara. Perempuan didorong untuk ikut andil dalam pertumbuhan perekonomian di sistem kapitalis ini. Mereka bekerja tidak sebatas hanya pada kebutuhan tetapi masuk pada berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.
Kapitalis mendorong perempuan untuk bekerja mencari nafkah, sehingga terjadilah pengikisan terhadap pemahaman tentang kewajiban mencari nafkah dan adanya perubahan pandangan terhadap posisi tanggung jawab.
Inilah yang merusak tanggung jawab laki-laki dalam kewajiban menjaga dan mengasuh keluarga mereka. Karena pemahaman tersebut akhirnya banyak laki-laki yang begitu mudahnya meninggalkan keluarga mereka dan melepas diri dari tanggung jawab, sehingga menjadikan perempuan harus mencari nafkah dan kebutuhan hidup sendiri.
Islam memberikan solusi jelas terhadap tanggung jawab yang aturannya berasal dari Allah SWT bahwa perempuan itu terjamin dalam negara. Sedangkan mencari nafkah adalah kewajiban laki-laki (baligh) sebagai qowwam. Islam mengatur jika seorang perempuan belum menikah, maka yang memberikan nafkah adalah ayahnya, jika tidak mampu, maka akan diserahkan pemberian nafkah tersebut, yaitu kepada kerabat laki-laki. Jika kerabat laki-laki tersebut tidak mampu, maka kewajiban memberi nafkah menjadi beban negara (khilafah). Sedangkan bagi perempuan yang suaminya tidak bekerja, maka khilafah akan memberikan pekerjaan kepada laki-laki yang mukallaf. Maka, sudah waktunya perempuan sadar akan fitrahnya sebagai ibu (ummun wa robbatul bait) dan pengatur rumah suaminya, yang sudah diberikan segala kemampuannya untuk merawat, mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi manusia yang mulia di hadapan Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50).
“Keputusan itu hanyalah milik Allah.” (QS. Yusuf: 40).
Maka, marilah kita kembali kepada aturan dari Sang Pencipta semesta alam ini agar perbuatan kita mendapatkan ridho dari Allah SWT dan akan mendapatkan pahala sebagai tiket menuju surga-Nya. ***
Wallahua’lam bishshowab

