Site icon

Sistem Zonasi, untuk Keadilan Akses Pendidikan?

WhatsApp Image 2022-07-26 at 15.48.04

Oleh : Umma Salman

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 sistem zonasi telah diumumkan. Akan tetapi, sistem zonasi ini masih menyisakan persoalan. Misalnya kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru. TirtoId.com (30/06/2022).

Peraturan pendidikan dalam sistem kapitalis membuat rakyat semakin   bingung untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Betapa para orang tua saat ini di buat semakin sulit untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah unggulan, yang bisa mendidik karakter anak  agar memiliki akhlak yang baik.

Banyak sekali masalah akibat dari sistem zonasi ini, seperti kasus hanya ada satu peserta didik di SDN Sriwedari yang letak nya di antara gedung dan jauh dari perumahan atau masalah lain seperti di suatu wilayah tidak terdapat sekolah negeri apalagi lokasi di pegunungan atau pedesaan. Bobroknya sistem saat ini membuat pendidikan menjadi tidak merata mulai kurikulum bebas, terbatas nya guru PNS, dan tidak merata nya sekolah negeri di setiap wilayah.

Di samping itu juga, kontribusi kebijakan otonomi daerah, anggaran minim gaji guru honorer yang tak layak, dan salahnya orientasi masyarakat dalam pendidikan adalah hal-hal yang juga bisa dikatakan masih terjadi dalam sistem pendidikan saat ini.

Berbanding terbalik dengan keadaan saat ini, sistem pendidikan dalam Islam menjamin segalanya, mulai dari kurikulum belajar, metode pembelajaran, menjamin kesejahteraan para guru sampai memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang baik.

Peran negara dan pemimpin negara digaris bawahi. Memberikan sarana prasarana, baik gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya, guru yang kompeten, kurikulum yang sahih dan juga konsep tata kelola sekolahnya.

Negara berperan sebagai operator (pelaksana tanggungjawab) dan tak boleh menyerahkan sepenuhnya kewajiban kepada masyarakat.

Dalam khilafah, dengan sistem Islam, mereka yang ingin berkontribusi mendirikan sekolah (lembaga pendidikan, dsb) baik formal maupun tidak formal adalah diperbolehkan. Namun, keberadaanya tidak sampai mengambil alih dan menggeser tanggung jawab negara.

Dalam hal ini negara tak perlu zonasi, karena sekolah dengan kualitas terbaik yang diberikan negara cukup. Seperti halnya yang pernah terjadi di masa kegemilangan Islam dahulu, dimana pendidikan berjalan khidmat tanpa kisruh. Pendidikan benar dicapai secara optimal. Hingga tak dapat dilupakan hasil pendidikan melahirkan ilmuwan yang berpengaruh hingga saat ini.

Waallahubissawab

Exit mobile version