Site icon

Solusi Pelecahan Seksual, Tak Pernah Tuntas

WhatsApp Image 2021-12-17 at 18.26.20

Oleh : R. Bening Sukma

Akhir-akhir ini ramai pemberitaan pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan sekolah, universitas dan bahkan dalam lingkungan keluarga. Yang dilakukan guru terhadap murid nya, dosen terhadap mahasiswanya, paman terhadap keponakannya dan masih banyak lagi kasus kasus pelecahan seksual yang tak kunjung selesai dan semakin bertambah saja.

Ramainya berita seperti ini tentu saja, membuat masyarakat menjadi geram. Begitu juga dengan wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemerkosaan yang dilakuan oleh seorang guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan orang santrinya. Dari kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu, telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung. Sahroni pun mendesak agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat dibutuhkan.  Ujar beliau dikutip Sindonews.com, Jumat (10/12/2021).

Tak hanya sampai di situ, banyak pihak yang merespon kasus-kasus pelecehan seksual dengan meminta di sahkan nya RUU T PKS. Namun apakah hal ini dapat menyelesaikan masalah. Sementara RUU T PKS pun masih terus menimbulkan kontroversi. Sebagaimana kita ketahui, Majelis Ormas Islam (MOI) juga sudah secara resmi mendatangi DPR dan menyampaikan aspirasi tentang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Sebab, Permendikbud itu masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan.

Belum tuntas masalah Permendikbud 30 tahun 2021, kini DPR melangkah lebih jauh lagi untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR. Ternyata, RUU ini juga muatan paradigma sexual consent.Karena itulah, setelah mengkaji RUU TPKS, maka Majelis Ormas Islam (MOI) menyatakan sikapnya, sebagai berikut.

Mengimbau agar DPR melakukan uji publik atas Naskah Akademik (NA) yang baru dikeluarkan setelah RUU TP-KS, agar tidak terkesan terburu-buru dan seperti menggunakan logika jungkir-balik, dimana RUU dulu dikeluarkan baru NA disusulkan, serta agar menjadi koreksi internal DPR atas metode pembuatan RUU yang tidak sesuai tata aturan yang selama ini berlaku.

Mengimbau agar DPR menghilangkan seluruh paradigma sexual consent dalam draft RUU TP-KS dan kerangka berpikir feminist legal theory karena tidak sejalan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya di Indonesia dan telah ditolak oleh banyak akademisi dan elemen masyarakat. Hal ini terlihat dengan tetap dipertahankan diksi ‘kekerasan seksual’, ‘secara paksa’, ‘keinginan seksual’, ‘pemaksaan hubungan seksual’, dan ‘pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi’, sebagaimana pasal 1, 4, 5, 6, 7, dan 8;

Menolak redaksi yang hanya membatasi pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) saja, padahal tidak semua perspektif HAM sejalan dengan perspektif Agama dan Pancasila, terutama pada bab kebebasan seksualitas, sebagaimana pasal 17 dan 21;

Mengingatkan DPR atas amanah Mahkamah Konstitusi atas Putusan Judicial Review KUHP Pasal 284, 285, dan 292 untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan. Seharusnya DPR segera mengesahkan RUU KUHP, sehingga kekosongan hukum ini segera terjawab, bukan dengan membuat RUU TPKS yang justru membuat potensi hukum yang semakin kompleks dan potensi anggaran negara yang tidak sedikit.

Mengimbau Badan Legislatif dan Komisi III DPR-RI saling bekerja sama dalam penyelesaian RUU KUHP (amanah periode DPR-RI 2019) sebagai payung tindak pidana di Indonesia, dan agar seluruh aturan yang dimaksudkan bersifat khusus (lex specialis) menjadi sinkron dengan segala aturan yang ada;

Mengingatkan DPR bahwa RUU TP-KS ini berpotensi menjadi landasan hukum bagi kaum feminis radikal dalam mengembangkan ‘pendidikan seks yang aman’ menggunakan kondom dan sejenisnya kepada murid sejak usia dasar atau sering disebut sebagai Comprehensive Sexual Education (CSE) yang telah ditolak oleh banyak LSM di Barat, dimana generasi bangsa diarahkan untuk melihat kehalalan sebuah perzinahan tidak lagi dengan sudut pandang agama, tapi sekedar dilihat dari sisi ‘hubungan seksual yang sehat dan aman tanpa kekerasan dan ancaman.

Mengimbau agar istilah ‘kekerasan seksual’ yang kontroversial ini diganti dengan ‘KEJAHATAN SEKSUAL agar sejalan dengan peristilahan hukum dalam KUHP seperti ‘kejahatan’ atau ‘kejahatan kesusilaan’, dan agar memberi solusi bagi kekosongan hukum (rechtvacuum) di Indonesia pada isu kejahatan seksual, dan agar solusi menjadi komprehensif dan tidak melahirkan persoalan baru;

Mengimbau DPR dan Pemerintah agar memasukkan norma Agama dalam RUU TP-KS dan melibatkan seluruh pakar agama yang mewakili seluruh ormas Islam dalam penyusunannya, (Hidayatullah, 10/12/2021).

Demikianlah, draf yang terus menerus berubah dan mengalami penggodokan selama bertahun-tahun menunjukkan masih banyak hal yang dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah.

Jika demikian kondisinya, lalu mengapa tidak mengambil Islam sebagai solusi. Tak perlu diskusi panjang, saling pro dan kontra, karena aturan ini datang langsung dari Sang Pencipta manusia. Islam datang dengan aturan lengkap, dari mulai aturan preventif hingga kuratif.

Dari sisi preventif, Islam memberikan aturan pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Kalaupun terjadi interaksi, diatur dengan aturan menutup aurat, menjaga pandangan, larangan berkhalwat , sampai kewajiban ditemani mahram jika seorang wanita bepergian lebih dari sehari semalam.

Jika aturan preventif diterapkan, dijamin akan menurunkan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Kalaupun masih tetap terjadi, Islam memberikan solusi kuratifnya. Yaitu dengan diberlakukannya hukum cambuk bagi pelaku perzinahan jika dilakukan pasangan belum menikah. Sedangkan bagi pasangan yang sudah menikah, diberlakukan hukum rajam.

Bisa dibayangkan, hukuman yang diterapkan dengan disaksikan masyarakat, akan efektif membuat jera dan mencegah yang lain melakukan hal yang sama. Tidak seperti saat ini, hukumannya justru memancing orang lain untuk meniru perbuatan pelaku.

Butuh kesadaran masyarakat untuk memilih solusi yang betul-betul tuntas menyelesaikan masalah. Bukan solusi yang justru memunculkan masalah baru.

Wallahubissawab….

Exit mobile version