kliksumatera.com

Sosialisasi Perbup Protokol Kesehatan, Warga Banyuasin Kena Sanksi Push Up

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kodim 0430 Banyuasin melakukan sosialisasi sekaligus razia kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di Pasar Pangkalan Balai, Senin (14/09) Pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK mengatakan, terhitung mulai hari ini sesuai dengan Pasal 24 (2) Perbup Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 sanksi bagi perorangan yang melanggar bisa berupa Teguran Lisan dan Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Rp. 100.000.

Kemudian bagi pelaku usaha sanksi bisa berupa Teguran Lisan atau Tertulis, Denda Rp. 200.000, Penghentian Operasional Sementara, dan Pencabutan Izin Usaha. ”Pada hari ini di pasar Pangkalan Balai dilaksanakan sosialisasi sekaligus penerapan sanksi bagi para warga yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Danny.

Pada saat pelaksanaan giat ini kata Kapolres, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas di pasar baik dari pengunjung maupun penjual di Pasar Pangkalan Balai. “Langsung ditindak dengab sanksi sosial seperti pengucapan Pancasila dan Push up. Giat dilanjutkan di ruas jalan lintas seputaran pasar yang menargetkan para pengguna jalan baik pengendara mobil maupun motor,”tegasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version