Oleh : Amy Sarahza
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut. Adapun, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi.
Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri.
Ketua PPATK juga menemukan laporan transaksi besar dari luar negeri yang melibatkan para daftar caleg terdaftar (DCT). PPATK menganalisa 100 DCT. Hasilnya, kata ivan, PPATK menemukan adanya penerimaan senilai Rp 7,7 triliun. Sementara itu, PPATK mencatat nilai transaksi dari 100 DCT ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun.
Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD meminta KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dan kita berharap KPK, kejaksaan, dan kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik, (cnbcindonesia 12 januari 2024).
Pesta demokrasi “PEMILU 2024” tak lama lagi bakal digelar di Indonesia. Aroma money politik pun kian terasa, di balik layar ditemukan Aliran dana yang dilansir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke-21 rekening bendahara partai politik atau parpol.
Politik Kepentingan
Hal ini menunjukkan Pemilu berpotensi sarat kepentingan bagaimana tidak saat dana miliaran bahkan triliunan terkucur dari asing, ini bukan sumbangan suka rela atau sedekah. Tentu ada udang di balik batu, saat berani jorjoran mengalirkan dana sebanyak itu tentu ada maksud dan tujuan nya, karena akad dengan asing selalu mementingkan untung rugi. Apalagi partai yang dibackup tentunya partai yang bakal menang dan banyak menduduki singgasana di parlemen bahkan di kursi pemerintahan, akan ada sistem balas budi yang ditunggu para oligarki. Siapa pun yang terpilih nanti pemenangnya tetap oligarki.
Kedaulatan Negara Tergadai
Ada bahaya yang harus diwaspadai kucuran dana yg besar nya tidak main main, yaitu tergadaikannya Kedaulatan negara. Dengan ada nya hutang budi dengan pihak pihak tertentu bahkan pihak asing tentunya akan berdampak pada kedaulatan negara, karena dengan banyak nya dukungan dana dari luar partai, tentu berdampak pada setiap kebijakan & keputusan yang akan dibuat saat menduduki kursi kepemimpinan baik di parlemen atau pemerintahan. Saat pihak asing berani membantu tentu mereka pun jadi pelanggan VIP dalam memuluskan proyek proyek para oligarki versus pemerintah nantinya. Bukan tidak mungkin intervensi asing pun akan terjadi saat kebijakan pemerintah tidak menguntungkan pihak mereka.
Melanggar Undang Undang
Parpol dilarang menerima atau memberikan pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 40 ayat (3) No. 2 tahun 2028 tentang Parpol. Parpol yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana paling lama dua tahun dan denda dua kali lipat dari jumlah dana yang diterima, sebagaimana diatur pada pasal 48 ayat (4) No 2 tahun 2008.
Begitu pun peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, jika terbukti menerima dana kampanye pemilu, mereka akan dipidana paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta, sebagaimana tertuang dalam pasal 339 ayat (1), (CNN Indonesia, 11-1-2024).
Namun demikian, banyak pihak pesimis kalau temuan PPATK ini dapat ditindaklanjuti. Bukan satu rahasia lagi jika hukum di negeri ini sering kali dikangkangi oleh kepentingan politik. Lihatlah betapa aturan batas usia capres cawapres bisa dengan mudahnya diubah oleh Mahkamah Konstitusi. Apalagi saat ini kredibilitas KPK kian turun sejak Ketua KPK Firli menjadi tersangka korupsi.
Pemilihan Pemimpin dalam Islam
Dalam Islam, pemilihan pemimpin sederhana, efektif efisien dan hemat biaya. Calon pemimpin atau khalifah harus memenuhi 7 syarat in’iqad, yaitu 1. Harus Muslim 2. Laki laki 3. Baligh 4. berakal, 5. Adil, 6. Merdeka, 7. Mampu melaksanakan amanat khilafah dan Khalifah dipilih untuk menjalankan amanah sesuai tuntunan Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dalam mengangkat pemimpin atau khalifah, pemilu bukanlah metode baku, sebab Islam telah menetapkan bahwa metode baku untuk mengangkat khalifah adalah dengan baiat. Ibnu Khaldun dalam Al-Mukadimah mengatakan, “Baiat adalah janji untuk taat. Sebagaimana adanya orang yang berbaiat itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslim. Tanpa sedikit pun berkeinginan menentangnya dan taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”
Adapun cara memilih calon khalifah bisa bervariasi, bisa dipilih lewat musyawarah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi saat pemilihan Khalifah Abu Bakar, wakil dari Muhajirin dan Anshar bersepakat memilih Abu Bakar dan mereka pun membaiat beliau dengan baiat in’iqad.
Pergantian khalifah juga bisa penunjukan sebagaimana pemilihan Khalifah Umar bin Khaththab. Menjelang wafatnya, Khalifah Abu Bakar menunjuk Umar bin Khaththab untuk menjadi penggantinya. Kemudian kaum muslim pun membaiat Khalifah Umar. Bisa juga lewat pemilu seperti halnya pemilihan khalifah pada masa Utsman bin Affan. Dari semua uslub tersebut, seluruh khalifah dibaiat oleh umat.
Aliran dana asing yang mengalir pada parpol dan caleg mustahil dihentikan dalam sistem pemilu demokrasi. Justru demokrasilah yang menjadi jalan para oligarki untuk makin menancapkan kekuasaannya. Oleh karena itu, menjadikan politik Islam sebagai landasan adalah solusi satu-satunya dalam meraih kekuasaan dan mengangkat seorang pemimpin. ***

