Kliksumatera.com, LAHAT- Masih ingat dengan sosok Susiawan Rama mantan Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Periode 2014-2020.
Mantan kades yang selama menjadi kepala desa penuh sensasi dan prestasi ini kerap menjadi sorotan dan ingin banyak diketahui orang.
Dan Selasa (30/11/2021) malam, dia mengelar silaturahmi di kediamannya dalam rangka menyampaikan ke sanak famili dan pendukungnya terkait apa yang menjadi keputusan Panitia Kecamatan pada kemarin malam.
Mantan Kades ulak Pandan yang telah mendapatkan berbagai penghargaan ini menjelaskan bahwa malam ini sengaja mengumpulkan sanak saudara dan unsur masyarakat bahwa hari ini dia menyampaikan bahwa dalam Pencalonan Kepala Desa digugurkan oleh keputusan Panitia Kecamatan padahal di Panitia Desa dan BPD Desa dinyatakan lulus secara administrasi.
”Beberapa bulan yang lalu di tempat yang sama saya memberitahukan bahwa saya akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, hari ini kembali saya menyampaikan bahwa saya digugurkan dalam pemilihan Kepala Desa. Tetapi saya minta semuanya tetap tenang, damai, dan tidak terpancing suasana apa lagi sampai berbuat hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kita cinta desa, untuk itu kita harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Ulak Pandan, tak usah berkecil hati perjuangan akan segera dimulai,” ujar mantan Kades penerima penghargaan Kades Inovasi tahun 2019.
Dalam hal ini Susiawan Rama juga mengundang Panitia Pilkades Desa Ulak Pandan untuk menyampaikan apa yang menjadi Keputusan Panitia Kecamatan kepada masyarakat yang hadir pada malam ini.
Evan Yusup mewakili Panitia Pilkades Desa Ulak Pandan menyampaikan kepada seluruh warga yang datang bahwa benar Susiawan Rama digugurkan oleh Keputusan Panitia Kecamatan Merapi Barat, dalam hal ini Panitia juga menyampaikan bahwa Saudara Susiawan Rama dianggap tidak melengkapi salah satu persyaratan yakni Surat Bebas Temuan APIP yang dikeluarkan Kantor Inspektorat Kabupaten Lahat.
Panitia sebelumnya sudah meminta keterangan penjelasan kepada Susiawan Rama dan yang bersangkutan juga sudah menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepanitiaan terkait kronologis yang terjadi selama proses pengurusan Surat Bebas Temuan APIP tersebut dikarenakan tidak adanya Kepala inspektorat di tempat selama proses pengurusan. ”Dan kami Panitia juga sudah mencoba klarifikasi dan konsultasi ke pihak Inspektorat Kab. Lahat tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan saat kami temui pun tidak ada ditempat. Untuk itu dalam proses penetapan kami Panitia Desa berpedoman pada Surat Inspektorat yang menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengurusan surat bebas temuan tersebut. Dan berkas-berkas yang dimintakan sudah dilengkapi oleh pihak Susiawan Rama. Karena Dasar tidak dapatnya surat bebas temuan itu dikarenakan Kepala Inspektorat tidak ada di tempat, bukan karena adanya temuan pemeriksaan Inspektorat,” jelasnya.
Laporan : Novita
Posting : Imam Ghazali