Site icon

Tahanan Cabul Polsek Tanjung Sakti yang Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

WhatsApp Image 2022-02-08 at 22.08.45

Kliksumatera.com, LAHAT- Tahanan Polsek Tanjung Sakti Lahat yang melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap Selasa, 08 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Tahanan tersebut bernama DELLI NARDO BIN BURLIAN (31) warga Desa Lubuk Tabun Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat. Delli ditangkap Personel Gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat.

Pelaku ditahan sejak 29 November 2021 berdasarkan sprinhan nomor : Sp.Han/04/XI/2021 tanggal 29 Nov 2021 pelaku ditahan terkait kasus pencabulan dengan korban an. Laura Casya Fani Binti Ujang Resman, umur 14 tahun, pekerjaan Pelajar, alamat Desa Lubuk Tabun Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-05/XI/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti tanggal 28 November 2021.

Pelaku melarikan diketahui pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku melarikan diri pertama kali diketahui oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti IPDA Agus Susanto, pelaku melarikan diri dengan cara merusak plapon kamar mandi ruang sel tahanan Polsek Tanjung Sakti dan melompat melewati ventilasi plapon samping Mapolsek sebelah kiri.

Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 pukul 22.00 WIB. Bertempat di Desa Lubuk Tabun Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat tepatnya di pemukiman warga telah dilakukan penangkapan oleh personil gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat serta didampingi oleh Kepala Desa Lubuk Tabun Sdr. Deby Hariyandi beserta keluarga telah mengamankan kembali tersangka yang pada saat itu sedang berada di pondok kosong Desa Lubuk Tabun dan pada saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Sakti dan saat ini pelaku berada di Rutan Mapolres Lahat untuk pengamanan lebih lanjut.

Laporan : Novita/Rilis
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version