kliksumatera.com

Tak Beri Fee 10 %, Kontraktor Tak Bakalan Dapat Proyek

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang lanjutan Bupati Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (26/11/2019) dengan agenda menghadirkan keterangan beberapa para saksi. Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang  Bombongan Silaban SH, Mlc  mencecar beberapa pertanyaan kepada para saksi. Di antaranya mulai dari proses lelang, siapa perusahaan pendamping, sampai kepada Pemenang Tender.

Dengan menghadirkan terdakwa Robi Oktafahlevi Majelis Hakim mempertanyakan mengapa proses lelang terkesan dipaksakan.

Dari Saksi Iriansyah pada saat memberikan keterangan saksi menerangkan bahwa dirinya merupakan   bahwa sudah lama mengenal terdakwa Robi Iriansyah semenjak tahun 2017 dan sering mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, ada beberapa komitmen fee yang harus diberikan antara lain, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries, Pokja, Kepala Dinas, Kasubag PUPR, yang dikoordinir oleh Alvin.

Kuasa Hukum Terdakwa Robi Oktafahlevi Niken Susanti saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa sidang hari ini sangat memuaskan dia terbuka apa adanya dari fakta persidangan dia sudah terbangun lah konstruksinya seperti apa dan bagaimana bahwa di situ sudah terbuka bahwasannya  kliennya bukan inisiatif untuk memberikan fee atau menjanjikan namun klien itu diminta untuk memberikan fee sebesar 10 persen dari dulu bahwa sudah ada situasi seperti itu. ‘’Karena sistemnya harus mengasih 10 persen. Ya kalau misalkan pengusaha tidak seperti itu tidak dikasih kerjaan ataupun proyek,’’ ujarnya.

Kliennya menjadi kontraktor dari tahun 2015 berawal dari proses tender kecil. Dari keluarga yaitu orang tuanya Robi dengan memulai ikut tender kecil sampai sekarang.

Menurut Niken akan ada beberapa kali sidang lagi tapi terkait saksi mungkin  minggu depan selesai.

‘’Saya berharap sidangnya dapat dipersingkat, sedangkan pihaknya saat ini tengah menyiapkan pledoi terhadap kliennya tersebut,’’ tandasnya.

JPU KPK Roy Riady SH mengatakan bahwa dari fakta persidangan pihaknya telah menelusuri dan mempelajari aliran dana dan faktanya  terkait dugaan suap kepada Bupati Muara Enim, Jaksa KPK ini akan menghadirkan beberapa saksi lagi yaitu  Bupati Muara Enim nonaktif, Alvin ajudan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Muara Enim, dan beberapa saksi lainnya terkait proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

9 orang saksi terdakwa Roby:

  1. Edi Harmadi, hubungan kerja
  2. Edi Yansah PNS Kasubag di PUPR Muara Enim
  3. Jenever Sapriati hubungan kerja dengan terdakwa.
  4. Santi Inarma
  5. Uda Supriadi pegawai terdakawa
  6. Ahmad Dani
  7. Budiman Hambali wiraswasta
  8. Budi Wahyudi karyawan BUMN

9 . Devi Kristia

 

Laporan    : Andrean

Posting     : Imam Ghazali

Exit mobile version