Site icon

Tak Cukup Hanya Pinjol, Semua Utang Ribawi Harus Dihentikan

WhatsApp Image 2021-10-24 at 23.09.44

Oleh: R. Bening Sukma

Beberapa waktu yang lalu, dunia maya dihebohkan dengan persoalan pinjol alias pinjaman online, hingga menghilangkan nyawa, sebagaimana kasus ibu di Wonogiri, Jawa Tengah yang yang memilih bunuh diri setelah mendapatkan teror dari karyawan pinjol ilegal. Karena begitu meresahkannya bahkan netizen membuat tagar #IndonesiaDaruratPinjol dan menjadi trending topic di Twitter.

Setelah pemberitaan ini ramai, polisi menggerebek beberapa kantor dan pelaku pinjaman online ilegal yang meresahkan rakyat. Tak terkecuali di daerah Kalimantan Selatan, Aparat kepolisian Polres Kotabaru, menggeledah kantor perusahaan jasa penagihan pinjaman online setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Dalam penggeledahan ini didapati satu warga asing asal Tiongkok yang merupakan seorang konsultan pinjol, (metrotv news.com/20/10/21).

Hal yang sama juga dilakukan pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). Hingga hari ini, Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing,” jelasnya, (bisnis.com/15/10/21).

Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.

Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair). Persentase bunga yang tinggi inilah yang kemudian membuat pinjaman menjadi membengkak sehingga tak sanggup dibayar orang yang berutang. Dan ujungnya mereka akan mendapatkan teror dari para debt collector yang digaji dengan harga fantastis.

Satu catatan penting dari maraknya pinjol ini yaitu membuktikan bahwa tidak hadirnya pemerintah selama ini dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Negara tidak hadir dan peka terhadap kesulitan ekonomi warganya. Sehingga masyarakat awam garis bawah yang sudah kebingungan dan gelap mata tanpa berpikir panjang mempertimbangkan lagi dampak ke depannya langsung mau mengikuti jebakan pinjol itu. Belum lagi fakta kehidupan masyarakat dengan gaya hidup konsumtif yang tinggi menuntut mereka untuk melakukan pinjaman online ini.

Inilah buah dari sistem kapitalis dimana uang dianggap segalanya, keinginan dianggap setara dengan kebutuhan. Walhasil membuat masyarakat bersikap konsumtif untuk memenuhi keinginan mereka. Inilah bukti bobroknya sistem demokrasi kapitalis yang membuat hidup semakin hari semakin miris dengan angka kemiskinan yang terus bertambah sehingga memaksa masyarakat terlilit hutang ribawi.

Bila merujuk kepada Islam, syariat tegas mengharamkan riba dan mengancam pelakunya dengan sanksi berat. “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS Al-Baqarah: 275).

Negara bertanggung jawab memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat, serta membangun kesadaran kolektif akan keharaman riba dan bahayanya bagi kehidupan. Pintu kebodohan masyarakat terhadap syariat tentang riba mesti tertutup rapat. Demikian juga segala akses menuju riba. Sistem perbankan dan lembaga finansial lain yang bertentangan dengan syariat tidak boleh tumbuh dan berkembang di wilayah negara Islam, baik didirikan warga negara Islam maupun asing. Sebagai negara yang berdaulat penuh, negara penerap syariat kafah tidak boleh tunduk terhadap dikte ekonomi dan politik negara lain.

Adapun jika masyarakat membutuhkan dana untuk kegiatan produktif, akan ada Baitulmal yang memiliki pos kepemilikan daulah untuk memberikan pinjaman tanpa riba. Bahkan Islam memberlakukan sistem yang akan melahirkan pribadi yang tak gampang tergiur tawaran pinjaman ribawi, menyejahterakan rakyat dan menutup pintu transaksi dan lembaga keuangan yang bertentangan dengan hukum syarak.

Wallahubissawab….

Exit mobile version