Kliksumatera.com, BANYUASIN- Edi Anhar tokoh masyarakat Desa Pelajau, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumsel. melaporkan mantan PPK Kecamatan Banyuasin III berinisial P ke Polres Banyuasin dengan laporan diduga penipuan terhadap dirinya. Dikatakan Edi, kronologis kejadian mantan PPK Kecamatan Banyuasin III telah melakukan peminjaman uang sejumlah 15 juta dengan berkuitansi serta pernyataan dari oknum mantan PPK tersebut.
“Mantan PPK Kecamatan Banyuasin III itu meminjam uang kepada saya untuk mengerjakan paket dan akan berjanji akan memberikan pekerjaan atau proyek, namun setelah sesuai dengan tanggal perjanjian pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, maka dari itu saya melakukan penagihan kepada mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut. Sempat dimediasi dan membuat surat pernyataan ternyata masih tidak mengembalikan uang yang dia pinjam, terlontar niat saya untuk melaporkan ke pihak berwajib karena mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut tidak ada iktikad untuk mengembalikan. Rupanya saya ditantang olehnya, silakan laporkan sampai ke alam baqa bila perlu,” ucap Edi tokoh masyarakat Desa Pelajau ketika dihubungi, Kamis (30/12/21).
Dirinya mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin yang telah menerima laporan, sampai memproses dan melakukan pemanggilan kedua kali terhadap mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut. “Saya apresiasi atas kinerja Polres Banyuasin, bila laporan saya masih belum membuahkan hasil dan mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut tidak kooperatif, maka saya meminta kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku sesuai Undang-undang Republik Indonesia,” tegasnya.
Terpisah Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi. SIk MH, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang, yang dijelaskan oleh Katim 2 Pidum Polres Banyuasin A. Wazir bahwa terlapor telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah sampai ke meja mereka. “Ya kami berterima kasih atas apresiasi dari masyarakat, kami dari Polres Banyuasin siap memproses laporan masyarakat sekecil apapun itu, namun kita meminta agar masyarakat memahami proses yang akan dilalui, sebab kita bekerja mengedepankan azas kehati-hatian,” ucapnya.
Ditegaskannya, saat ini laporan tokoh masyarakat atas nama Edi Anhar telah dilaksanakan proses penyelidikan, sidik, dan pemanggilan saksi-saksi. “Laporan tokoh masyarakat tersebut telah dilakukan proses pemanggilan terlapor, pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti, setelah proses tersebut dilakukan nanti akan kita lakukan SP2HP hasil pemeriksaan, untuk laporan ini tinggal melengkapi saja saksi dan bukti,” tegasnya.
Laporan : WT
Posting : Imam Ghazali

