Site icon

Tarik Paksa Kendaraan, Pihak Leasing Disidangkan

WhatsApp Image 2024-02-28 at 17.13.33 (1)

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Aksi Premanisme diduga menarik paksa kendaraan bermotor roda 4 oleh pihak Leasing berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH, red) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yang Mulia Hakim Efiyanto D SH MH. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan yang dikuasakan pada Advocat M Akbar SH dan rekannya 28/02/2024, sementara Tergugat I PT Maybank Finance Cab Pangkal Pinang diwakilkan pada legalnya, Tergugat II PT JBA Cab Palembang juga diwakilkan pada legalnya.

PMH tersebut tentang perampasan kendaraan Mobil Suzuki Ertiga GL BN 1853 QF yang menurut kuasa secara sengaja disewa ke Palembang-Lampung agar keluar dari Pangkal Pinang, ditengah perjalanan Tergugat I memerintahkan Debt Collector membuntuti dan merampas kendaraan tersebut secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, maka Pantas, Wajar dan Patut apabila penggugat menuntut Ganti Rugi berupa materil dan inmateril kepada Tergugat I.

Perlu diketahui bahwa tindakan Penggugat mengajukan Gugatan sebelumnya mengakui bahwa keterlambatan pembayaran kredit ke 25 pada Tergugat l yang telah terkomfirmasi, pemberitahuan keterlabatan tersebut telah diberitahukan akan di bayarkan paling lambat tgl 15-12-2023 kepada pegawai/ staf kolektor penagih Tergugat dan meminta toleransi mengingat Penggugat sudah mengangsur separuh waktu tenor yang tertuang dalam perjanjian, kendaraan selain di pakai sendiri oleh penggugat, kendaraan mobil tersebut penggugat usahakan sebagai alat trasportasi Rental Car, sebagai pendapatan membayar cicilan/ keredit kepada tergugat-I.

Pada tanggal 10-12-2023 sampai 14-12-2023 mobil dirental selama 4 hari oleh seseorang konsumen rental. Penggugat dari dinas sosial Kab Bangka untuk perjalanan Dinas dengan rombongan tujuan ke Palembang dan Lampung, akan tetapi pada tanggal 13-12-2023 ketika saudara Penggugat dalam perjalanan Palembang ke Lampung Tergugat-I secara melanggar hukum memerintahkan Debt Collector Membuntuti dan merampas kendaraan yang di kendarai Sdr Ade fajar nirzawan di wilayah palembang pada tanggal 13-12-2023, dengan cara paksaan dan tanpa adanya prosedur hukum yang benar.

Sementara sesudah usai persidangan, diluar ruangan sidang Wakil dari Pihak Tergugat I dan Tergugat II, belum bersedia dikonfirmasi terkait perkara yang digelar pada hari ini, “kami masih harus berkoordinasi dulu dengan atasan yang memberikan perintah kepada kami, jadi kami belum bisa memberikan informasi, begitu ya…” tukasnya sambil berlalu.

Laporan : Hendri
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version