Site icon

Terancam Ditutup, PT. Sriwijaya Prima Fiberboard Janji Akan Taati Peraturan

WhatsApp Image 2020-02-25 at 17.58.16

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapat Koordinasi dan Menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Prov. Sumsel terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas Pabrik PT. Sriwijaya Prima Fiberboard yang terletak di wilayah Kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat guna menindaklanjuti hasil temuan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas Pabrik PT. Sriwijaya Prima Fiberboard yang terletak di wilayah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan M. F. Ridho dihadiri oleh beberapa Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan antara lain: Muhammad F. Ridho, ST yang beranggotakan antara lain: M. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, Nasrul Halim, SH, H. David Hadrianto Aljufri, SH, Maliono, SH, Ir. Holda, M.Si, MM, Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, H. Nopianto, S.Sos., MM, H. M. Subhan, SE, H. Askweni, S.Pd, dan Rudi Hartono.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala DLHP Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra beserta jajaran, Direktur PT. Sumatera Prima Fiberboard, Kades Palm Raya, Sekdes, dan Ketua BPD Desa Palm Raya.

Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang yang dibahas antara lain tentang polusi yang diakibatkan oleh PT. Sriwijaya Prima Fiberboard terhadap warga perumahan Taman Gading Palem Raya berupa limbah debu dan bau yang menyengat.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kades Palem Raya Irham Fuadi. Menurutnya bahwa semenjak didirikan perusahaan ini dari tahun 1995 kemudian di tahun 1998 distop akhirnya dibuka kembali pada tahun 2003.

Awal tahun 2010 terjadi hujan debu yang rutin setiap tahun. Puncak hujan debu ini sendiri pada bulan Februari kemarin dan menimbulkan bau.

Sedangkan tuntutan masyarakat adalah apa yang diputuskan rapat hari ini harus ditepati sebelum adanya perbaikan perusahaan jangan dulu beroperasi.

Menurutnya perusahaan ini tidak ada kontribusi kepada masyarakat baik itu bina lingkungan maupun pembagian CSR dulu pernah ada pembagian sembako namun itu tidak mencukupi karena dari 900 Kk yang ada perusahaan cuma membagikan 300 sembako kepada masyarakat.

Untuk tenaga kerja saja perusahaan tidak mengambil tenaga kerja lokal yang terkena dampak langsung. Sedangkan untuk penyakit yang ditimbulkan oleh warga setempat adalah banyak warga yang mengeluh akibat debu tersebut sehingga warga mengalami gatal-gatal pada kulit.

”Sejauh ini apabila perusahaan tidak ada komitmen kepada Pemerintah dan masyarakat maka kami akan menindaklanjuti hal tersebut ke Penegak hukum terkait permasalahan pencemaran lingkungan hidup di sekitar perusahaan,” tegas Kades Palem Raya, Irham Fuadi.

Dirinya berharap kepada Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan supaya kita sama-sama melihat permasalahannya di mana, apakah ada unsur kesengajaan atau ada human error atau perusahaan ini sudah tidak layak lagi.
”Kami meminta kepada Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan apabila ditemukan pelanggaran perusahaan tersebut harus ditutup sementara sampai perusahaan tersebut mematuhi aturan yang ada,” tandas Kades.
Kepala DLHP Provinsi Sumsel Edward Chandra ketika diwawancarai usai rapat bersama stakeholder mengatakan bahwa persoalan ini sudah ditindaklanjuti dari kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke lokasi kemudian juga RDP ke DPR RI dengan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mana Tim tersebut sudah turun langsung ke lokasi SPF pada tanggal 14-19 Februari ini.

”Kita tinggal menunggu rekomendasi dari Tim Gakkum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup apakah ada sanksi administratif dan sekarang ini juga ada permintaan dari Direktorat Pencemaran udara di mana sudah di identifikasi uji emisi yang sifatnya bogitif yang tidak berasal dari sumber yang resmi sehingga terdapat partikel partikel debu yang sampai ke pemukiman masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut sudah diambil samplenya oleh Direktorat Pencemaran Udara untuk pihak perusahaan SPF memperbaiki polusi udara ini.

Dalam arti terhadap aktivitas area produksi house keeping pabrik untuk diperbaiki dan diberikan waktu 6 bulan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan Askweni SPd ketika diwawancarai usai rapat mengatakan bahwa pihaknya melihat kondisi yang ada selama berpuluh tahun yang diakibatkan oleh aktivitas PT. Sriwijaya Prima Fiberboard, terutama debu tidak ada respon.

Berdasarkan Gebrakan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan kita sudah melakukan Rapat Dengar pendapat ke Kementerian LHK perusahaan minta diperbaiki namun kita tidak puas besok kita akan berangkat ke Kementerian lagi dengan membuat rekomendasi untuk ditutup sementara.

Dikarenakan kalau kita hitung mundur kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh PT. Sriwijaya Prima Fiberboard ini baik materil maupun in materil tidak ternilai harganya.

Sedangkan perusahaan ini tidak ada kontribusi kepada masyarakat, baik itu CSR, dan tidak ada cara kepada masyarakat, putra dan putri daerah tidak bisa bekerja di perusahaan ini dan lebih parah lagi perusahaan ini main ‘Kucing-kucingan’ saat Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan turun ke lapangan mereka matikan mesinnya. ”Kita pulang malam nya langsung dihidupkan kembali,” tegasnya.

Askweni berharap siapa pun orangnya apabila sudah merugikan orang banyak harus ditindak perbuatannya. Solusi dari kami perusahaan ini harus distop dulu untuk sementara waktu sampai semuanya sudah ada perbaikan dari perusahaan ketika beroperasi sudah tidak ada lagi polusi yang ditimbulkan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan M. F. Ridho ST mengatakan bahwa tadi sudah dilaksanakan rapat bersama stakeholder. Alhamdulillah apa yang diduga sudah ditindaklanjuti dengan tinjauan ke lapangan dan pengecekan laboratorium direktorat pengendalian pencemaran udara Kementerian LHK jelas pencemaran udara itu ada dua yakni bau dan produksi partikel serbuk kayu yang berupa debu beterbangan dan memang dari data yang disampaikan masyarakat kepada kami terbukti kebenarannya.

Dari PT. SPF melalui manajer yang hadir menyampaikan komitmen dari pihak manajemen dan mereka berkomitmen untuk menaati dan mengikuti dengan tujuan melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan yang masuk dalam kategori pencemaran tadi.

Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan seperti yang disampaikan tadi terkait perhatian perusahaan yang memang jelas mengabaikan tidak ada perhatian segala bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat memang tidak ada niat dan kepeduliannya.

Kami meminta sebelum selesai perbaikan yang diberikan limit paling lama 6 bulan jangan dulu beroperasi dengan melakukan aktivitasnya apabila sebelum 6 bulan sudah selesai, maka silakanlah beroperasi lagi.

Sementara itu Sony Al Fajri Direktur mengatakan bahwa aktivitas PT. Sriwijaya Prima Fiberboard ini bergerak di bidang manufacturing MDA yakni pengolahan kayu menjadi Medium Fiberboard yang dari 2 jenis sesuai izin kita yakni kayu karet dan kayu seru (racuk) sedangkan untuk program lingkungan kita memang belum ada.

Mengenai perihal akan ditutupnya perusahaan ini dirinya belum bisa berkomentar banyak dan kita ikuti saja rekomendasi dari KLHK.

Dan perusahaan siap untuk mematuhi dan menaati peraturan yang ada di Indonesia.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version