Site icon

Terdakwa Elfa Edison Sebut Wakil Ketua DPRD Lahat Terima Dana Rp 100 Juta

WhatsApp Image 2022-09-06 at 03.21.59

* Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Terkejut Adanya Fakta Baru yang Diungkap Terdakwa Elfa Edison

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menghadirkan langsung dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran SPJ Fiktif pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020, yang menjerat terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Elfa Edison menyebutkan ada beberapa aliran dana yang turut diberikan kepada pihak lain. Di antaranya uang Rp 100 juta dia berikan kepada Gaharu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat, kemudian Rp 40 juta untuk Sekda Lahat Januarsah serta kepada Kabid dan Kasi pada Dinas Perpustakaan Lahat kala itu. “Khusus kepada Wakil Ketua DPRD Gaharu, serta Sekda Januarsah diberikan dalam rangka telah menaikkan anggaran belanja Dinas Perpustakaan Lahat yang sebelumnya sebesar Rp 1 miliar lebih menjadi Rp 4 miliar,” ungkap terdakwa Elfa Edison.

Terdakwa Elfa Edison juga membeberkan adanya pemberian uang kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan Lahat bernama Zainul Idham senilai kurang lebih Rp 30 juta, yang saat ini telah pensiun.

Menurutnya, pemberian sejumlah uang kepada Sekretaris Dinas Zainul Idham itu dikarenakan yang bersangkutan selalu propokatif dan selalu membuat keributan di kantor apabila tiap kali ada pencairan anggaran pada Dinas Perpustakaan Lahat.

Diungkapkan Elfa Edison, hampir seluruh Kabid serta Kasi Perpustakaan Lahat saat itu turut kecipratan uang yang dibagikan setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, agar dapat meningkatkan semangat kerja.

Ia membeberkan bahwa sejumlah uang yang diberikan yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut, telah dikembalikan seluruhnya dengan menggunakan uang pribadi, yang didapat dari pinjaman keluarga.

Selain itu, diakui terdakwa terhadap anggaran SPJ yang dicairkan kepada 9 PPTK Dinas Perpustakaan Lahat juga adanya pemotongan anggaran pada masing-masing PPTK, namun untuk besaran pemotongan bervariasi. “Pemotongan itu, guna untuk dana cadangan saja apabila nanti ada kegiatan yang mendadak diperlukan,” ungkapnya.

Usai sidang, menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lahat Raden Timur SH MH mengaku terkejut adanya fakta baru yang diungkapkan terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 429 juta. “Yang pasti karena ini fakta baru yang terungkap dalam persidangan, maka kami akan lakukan pendalaman terlebih dahulu dalam perkara ini,” katanya.

Diterangkannya, karena itu adalah fakta persidangan maka selanjutnya tinggal menunggu petunjuk juga dari pimpinan, apakah pihaknya akan mencoba menggali terlebih dahulu apakah yang bersangkutan terlibat lebih jauh atau tidak.

Disinggung akankah ada pengembangan lebih jauh untuk penetapan tersangka baru dalam perkara ini, Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur SH MH menerangkan masih fokus pada pembuktian perkara yang saat ini masih berlangsung. “Untuk saat ini kita fokus dahulu pembuktian perkara dua terdakwa ini saja dahulu,” tandasnya.

Sumber : Sumselupdate.com
Editing : Imam Gazali

Exit mobile version