kliksumatera.com

Terdakwa Hatta Ansori Bantah Pernyataan Saksi Ahli

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang lanjutan yang menjerat Hatta Ansori sebagai terdakwa dalam kasus memberikan laporan jenis/barang impor dalam pemberitahuan yang salah sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 25,7 miliar kembali digelar Rabu (4/9) sore.

Sidang digelar di Kartika Pengadilan Negri Palembang Klas 1A dengan agenda kembali menghadirkan saksi ahli dari Kepabeanan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmatullah.

Dalam persidangan, Saksi Ahli menjelaskan tentang mekanisme atau urutan dalam pelaksanaan kepabeanan khususnya di bidang import yang berkaitan juga dengan pihak agensi pengangkutan kedua kontainer yang menjerat Hatta Ansori ditetapkan sebagai terdakwa.

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Hatta Ansori melalui kuasa hukumnya membantah keterangan saksi ahli yang menanyakan bahwa salah satu kesulitan atau salah satu kendala dari pihak agen pengangkut dalam hal ini PT Bintika untuk melakukan submit manifest oleh karena agen pengangkut tersebut tidak mendapatkan data yang lengkap mengenai dua kontainer tersebut seperti jumlah barangnya berapa, consignnya siapa, penerima barangnya siapa. Semuanya itu ternyata tidak ada diterima oleh agen sebagai penerima.

Pihak kuasa hukum dari terdakwa Juniar Aritonang ketika dikonfirmasi mengenai keterangan saksi ahli usai sidang mendengarkan keterangan saksi, dengan tegas tidak menyetujui pernyataan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU.

“Dalam keterangan dari saksi ahli tersebut kami dari tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat, nanti untuk sidang selanjutnya juga akan kami hadirkan beberapa saksi,” tegas Aritonang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Hatta Ansori yang merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Palembang ini diduga telah memberikan laporan jenis/barang impor dalam pemberitahuan yang salah yang terdapat didalam dua buah kontainer yang berisikan puluhan ribu miras serta satu mobil mewah merk Ferarri sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 25,7 miliar.

Untuk itu terdakwa dapat dikenai pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Yang isi salah satunya yaitu memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar dalam pemenuhan kewajiban pabean. Untuk itu terdakwa dapat diancam dengaan pidana kurungan yang sesuai dengan UU Kepabeanan.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Selama proses sidang, Terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : M. Riduan

Exit mobile version