Kliksumatera.com, PALEMBANG- Empat terdakwa pelaku pengangkut puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa izin bisa bernafas lega. Setelah divonis majelis hakim PN Palembang yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Keempat terdakwa yakni Amsal Djamal (49) warga Kabupatwn Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Adi Syahman Sinaga (38) warga Simalungun Sumatera Utara, Robert Martin (43) warga Bayung Lencir Muba, dan Salamulyadi (31) dihadirkan dalam sidang virtual Senin (1/3) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Gustina dan Kiagus Anwar.
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi izin, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang migas yang ancamannya 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara, pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini membacakan putusan.
Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa selain meresahkan juga membahayakan warga serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal).
“Hal yang meringankan bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Bongbongan.
Vonis yang telah dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya menuntut agar keempat terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Adapun kronologis yang dijelaskan dalam dakwaan JPU bahwa para terdakwa pada sekira bulan Oktober 2020 silam, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi tentang adanya truk yang bermuatan minyak bumi atau minyak mentah atau minyak hasil olahan atau sulingan sejumlah ± 10.000 L minyak tanah.
Yang berasal dari Desa Bayat Kabupaten Muba Provinsi Sumsel dengan tujuan pengiriman/ dibawa ke Provinsi Jambi dan daerah Padang Provinsi Sumbar yang sering kali berada dan melintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi tepatnya Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Provinsi Sumsel.
Dari penangkapan keempatnya didapati masing-masing barang bukti 4 buah kendaraan jenis colt diesel dengan jumlah keseluruhan hampir 40 ribu liter minyak tanah ilegal, dari keterangan masing-masing terdakwa mendapat upah mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5,5 juta dengan tujuan masing-masing Provinsi Padang dan Jambi.
Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali

