Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggeerbek lokasi home industry pembuatan pil ekstasi palsu di salah satu rumah kontrakan di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan bahwa Tim Satnarkoba berhasil menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu dengan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Dua tersangka kita amankan yakni Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25), dari lokasi penggerebekan,” kata Harissandi, saat menggelar realese di Mapolres Lubuklinggau.
Dijelaskan Harissandi, penggerebekan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini berhasil diamankan 3 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekstasi, 4 butir pil ekstasi warna hijau keputihan, 2 1/2 butir pil warna merah muda, 1 bungkus serbuk warna hitam, 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 timbangan digital, 1 buah kompor listrik.
Dari pengakuan tersangka 3 plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu. “Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” jelas Harissandi.
Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini di produksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga bluw untuk pewarna pakaian.
Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Laporan : Snd
Editing : Imam Ghazali

