Kliksumatera.com, PAPUA— Yan Anton Yoteni melalui Kuasa Hukumnya, Rustam SH, mengaku kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat terkait penanganan dugaan korupsi dana Hibah KAWAL Papua Barat Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 6,1 miliar.
Ini diungkapkan Rustam saat dikonfirmasi usai sidang prapradilan antara Yan Yoteni melawan Polda Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (4/2) kemarin.
Menurut Rustam, jawaban termohon yang menyebut SPDP sudah dikirim dan diterima pihak keluarga ditentang kliennya. “Klien saya tidak pernah menerima SPDP dari Ditkrmsus Polda PB. Pihak keluarga juga tidak ada yang menerima SPDP itu,” tegas Rustam.
Jika menerima SPDP lanjut Rustam, tidak mungkin dia dan kliennya memperkarakan hal itu dalam prapradilan. Selain itu, jawaban termohon yang menyebut telah menyerahkan SPDP kepada pihak keluarga juga tidak disampaikan secara detail.
“Kalau memang sudah diserahkan, siapa yang menerima? keluarga atas nama siapa? alamat dimana? tanda terimanya mana? atau ekpedisi apa yang dipakai untuk mengirim? kan kalau menyebut sudah diserahkan, maka harus jelas,” tuturnya.
Termohon dalam persidangan juga menyebut gugatan pemohon tidak berdasar karena Yan Anton Yoteni belum ditetapkan sebagai tersangka. Termohon dalam jawaban yang dibacakan Kabid Kum Polda Papua Barat, Kombes Pol Anthon C Nugroho menilai bahwa gugatan itu salah alamat dan tidak mendasar, sebab dalam SPDP itu tertulis Yan Anton Yoteni sebagai terlapor, bukan tersangka.
Termohon menyebut, kuasa pemohon telah tergesa gesa menyimpulkan bahwa terlapor adalah tersangka. “Sampai saat ini Ditkrimsus belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, jadi ini adalah asumsi kuasa hukum,” ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu.
Soal ini, Rustam menyebut bahwa sangat jelas SPDP setidak tidaknya memuat nama (bila sudah ditetapkan sebagai tersangka). “Kan jelas, kalau belum jadi tersangka, harusnya SPDP tidak mencantumkan nama, lalu kenapa mencantumkan nama?” bebernya.
Selain pokok perkara, termohon (Polda Papua Barat) juga mempersoalkan surat kuasa atas nama Rustam SH CPCLE. Menurut termohon, surat kuasa termohon tidak sah karena mencantumkan meterai tempel namun tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun yang lengkap.
Soal itu, Rustam menyebut bahwa surat kuasanya sudah dilegalisir Pengadilan Negeri Manokwari. Kemudian, sebelum sidang berlangsung, hakim telah meminta masing-masing pihak menunjukkan surat kuasa berikut identitas yang diberikan.
“Kan sidang itu dihadiri pemohon (Yan Yoteni) dan saya selaku kuasa pemohon. Jika meragukan surat kuasa itu, seharusnya termohon menanyakan langsung kepada pemohon, apakah benar memberikan kuasa kepada saya. Kan begitu jika memang ragu. Nah, mengapa hal ini tidak ditanyakan langsung,” bebernya.
Diketahui, sidang Prapradilan antara Yan Yoteni melawan Polda Papua Barat akan digelar kembali pada Senin esok dengan agenda Replik. “Lebih jelas tanggapan kami terkait jawaban termohon akan kita sampaikan secara terang pada sidang Senin esok,” tandasnya.
Sumber : Ringpapua.com/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

