Kliksumatera.com, LAHAT- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa telah menyosialisasikan dan mengucurkan Anggaran Dana Desa ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang ada di NKRI, termasuk Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan.
Dana Desa ini diterima Pemerintah Daerah dan kelola oleh Badan Pemerintah Masyarakat Desa (BPMD), dan untuk dibagikan ke desa-desa penerima Dana ADD sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dan sebagainya guna kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan desa yang menggunakan anggaran Dana Desa menurut Yunisia Rahman SIP Kepala Inspektorat Lahat didampingi Drs.Yusri MSI Kabid Investigasi Inspektorat Lahat Kamis (26/11/2020) mengatakan bahwa sesuai peraturan dan perundang- undangan Pembinaan dan Pengawasan Anggaran Dana Desa tugas pokoknya ada di Kecamatan dan BPMD.
Terkait sejauh mana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan dan BPBD terhadap kegiatan yang dilaksanakan desa beda tupoksinya yang dilakukan Inspektorat. ”Sebab kita membidangi teknis dan fungsionalnya. Jadi dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kecamatan dan BPBD ke 365 desa dalam Kabupaten Lahat mereka laporkan ke Inspektorat. Bila ada temuan ataupun laporan terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang merugikan Keuangan Negara yang dilakukan desa penerima bantuan, maka Inspektorat melalui Tim/Bidang Pemantau akan menindaklanjutinya setiap enam bulan sekali. Terkait pemeriksaan yang kita laksanakan saat ini lebih banyak permintaan dari APH maupun laporan pengaduan masyarakat,” paparnya.
”Sedangkan kemarin yang kita lakukan pengawasan sesuai instruksi permintaan dari BPKP kita melaksanakan monitoring dan Evaluasi penggunaan Dana BLT DD tentang Covid ini, menjadi prioritas yang kita lakukan bukan memeriksa Dana Desa. Secara keseluruhan itu juga levelnya kontribusi dan evaluasi bukan audit,” tambahnya.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

