Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Aparat kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di RT 02 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kanit Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Faisal di lokasi jika ia memohon maaf pembubaran ini bukanlah kehendaknya, tetapi ini merupakan kehendak dunia guna mencegah penyebaran Virus Corona.
“Ini demi pencegahan penyebaran Virus Corona dan diharapkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk meniadakan acara yang seperti ini,” kata Aiptu Faisal, Sabtu (28/3/2020).
Jadi Lanjutnya acara ngumpul-ngumpul seperti ini agar ditiadakan, sekali ditegaskannya, ia menegaskan ini bukan kehendak pihak Kepolisian, tapi ini demi mencegah penularan Virus Corona.
Apabila acara ini tidak dibubarkan ditegaskan ia, makan ia akan terus berada di lokasi sampai perkumpulan bunar, ini demi kesehatan bersama. “Jadi kami mohon kepada Bapak, Ibu, dan tuan rumah yang mengadakan hajatan untuk membubarkan diri,” tegasnya.
Karena sudah diingatkan dan diimbau beberapa hari yang lalu bahwa tidak boleh acara kumpul-kumpul orang banyak sesuai maklumat Kapolri, maka dia bubarkan dengan cara humanis.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

