Site icon

Terkesan Kebal Hukum dan Tidak Takut Aturan Kepsek SMA N 1 Rupit tetap Lancarkan Aksinya pungut uang pembelian Atribut seragam sekolah.

IMG-20260530-WA0002

Kliksumatera.com Muratara -SE
Seperti tak Takut Aturan serta di duga merasa Kebal Hukum kepala sekolah SMA negeri l Rupit kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan tetap Lancarkan Aksinya pungut uang untuk pembelian Atribut seragam sekolah.

Di duga Ada keuntungan tersendiri Oleh oknum Guru dan Kepsek SMA N 1 Rupit sehingga kebijakan mereka Berani labrak PP nomor 17 tahun 2010 tentang larangan sekolah Mengadakan pungutan kepada Wali murid untuk pembelian seragam sekolah yang di keluarkan oleh sekolah itu sendiri Selasa 2/6/2026 .

Per, orang siswa baru harus menyetor uang sebesar Rp.850,000 (delapan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah ke sekolah SMA negeri l Rupit untuk pembayaran seragam sekolah/atribut bagi siswa siswi baru, walaupun Hal ini berbenturan dengan PP nomor 17 tahun 2010 ayat 181 huruf a Namun kepalah sekolah SMA negeri l Rupit beserta Guru lain nya di duga tetap melancarkan Aksi nya seakan-akan mereka kebal hukum, Dan tidak peduli dengan aturan.

D Mengatakan terkait Hal tersebut ia selalu ingin mintak konfirmasi ke kepala sekolah SMA negeri l Rupit AR Namun Kepsek SMA negeri l Rupit selalu menghindar dan terkesan tidak mau memberi keterangan, atas dasar apa ia berani melakukan yang yang bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut.

,”Saya suda dua kali mendatangi AR kepala sekolah SMA negeri l Rupit Namun Kepsek itu selalu menghindar, kadang hampir dua jam Saya menunggu untuk menghadap Kepsek SMA negeri l Rupit AR itu Namun hasil nya zonk karena mereka menghindar seolah tak mau memberikan keterangan.

,”karena mereka tidak mau memberikan keterangan kepada kami sebagai Wartawan maka kuitansi pembayaran seragam sekolah ini saya vital kan ,saya mintak kepada pejabat yang berwenang untuk segera mengambil langkah, Serta meng,audit baik itu anggaran pengadaan maupun, biaya seragam sekolah siswa siswi SMA negeri l Rupit untuk tahun ajaran 2026 ini ,”kata D .

Bagaimana di katakan mereka Berani melakukan kebijakan Serta melanggar PP nomor 17 tahun 2010 secara berjamaah karena yang menerima juga ,jelas tertulis pada kuitansi pembayaran itu bernama IIs Waryamah , spd.Mpd kuitansi pembayaran tersebut di nyatakan Lunas Oleh penerima bayaran pada 18/5/2026 .

Selanjutnya juga dari organisasi Lembaga Swadaya masyarakat kabupaten Muratara kebijakan kepsek SMA negeri l Rupit inisial AR sangat menjadi sorotan karena mereka menilai keputusan itu tidak berdasarkan hasil Rapat komite.

,”kami menduga keputusan serta kebijakan yang AR ambil di duga tidak melalui rapat komite , melainkan itu hasil pengumuman dan keputusan sekolah itu sendiri , menurut pengamat kami setelah siswa siswi suda tercatat dan suda duduk di bangku sekolah baru la Mereka mengadakan rapat komite langsung pemberitahuan kita harus memakai baju seragam yang bagai mana ,Kata C

(JUN)

Exit mobile version