kliksumatera.com

Terkesan Rendahkan Police Line, Pembangunan Gedung Bank BRI Cabang Betung Masih Berlanjut

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Meskipun sudah disegel atau dihentikan segala aktivitas pembangunan di Bank BRI Cabang Betung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banyuasin pada Senin (4/11) lalu karena tidak memiliki izin IMB, ternyata tidak diindahkan dan terkesan diabaikan. Hal itu terkesan merendahkan police line yang telah terpasang.

Dari pantauan media ini di lokasi tersebut, terlihat aktivitas pembangunan gedung Bank BRI Cabang Betung masih saja terus berlanjut. Hal ini diduga jelas pihak konsultan tersebut dengan sengaja melawan perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan oleh pihak.

“Setelah dilakukannya penyegelan oleh Satpol PP Senin kemarin, terpantau hari ini Rabu (6/11) proses pembangunan gedung Bank BRI cabang Betung tetap berlanjut atau tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Rudi warga setempat kepada media ini.

Dikatakan Rudi, sebenarnya fungsi Police Line yang dipasang di lokasi pembangunan gedung Bank BRI Cabang Betung tersebut merupakan simbol bahwasannya tidak dibolehkannya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Tapi kenyataannya, aktivitas pembangunannya terus berlanjut dan seakan-akan tidak pernah terjadi penyegelan.

“Satpol PP Kabupaten Banyuasin harus bertindak tegas terkait hal tersebut, karena pembangunan gedung Bank BRI Cabang Betung yang tidak memiliki IMB tersebut jelas sudah melanggar Perda No 5 tahun 2012,” tegasnya.

Terpisah Kabid penindakan dan Penegak Perda Satpol-PP Banyuasin Aziz saat dikonfirmasi mengatakan, Satpol-PP Banyuasin melalui kontak telepon telah melakukan teguran kepada Direktur Bank BRI Cabang Betung terkait hal tersebut.

Aziz juga menegaskan agar pihak Bank BRI Cabang Betung untuk segera melengkapi izin IMBnya terlebih dahulu sebelum pembangunan gedung Bank BRI tersebut dilanjutkan.

“Kami sebagai penegak Perda harus tegas dan menghentikan aktivitas para pekerja dan selanjutnya diimbau pada pihak Bank untuk secepatnya menyelesaikan izin IMBnya, karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perizinan,” ungkapnya.

Ketika ditanya tindakan apa yang akan dilakukan Satpol PP kepada pihak Konsultan ataupun Direktur Bank BRI Cabang Betung apabila masih bandel dan tidak mengindahkan teguran tersebut, Aziz mengatakan, Satpol PP akan melaporkan pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2012 tersebut kepada Bupati.

“Kalau kita sudah memberikan peringatan dan teguran tapi mereka masih saja membandel dan tidak mengindahkannya, hali ini akan kita laporkan ke Bupati Banyuasin,” tandasnya.

 

Laporan          : Wanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version